Prita Mulyasari Menuntut Keadilan

Nasional / 4 June 2009

Kalangan Sendiri

Prita Mulyasari Menuntut Keadilan

Puji Astuti Official Writer
3881

Prita Mulyasari, ibu dua orang anak ini harus merasakan berada di balik jeruji besi dan menghadapi meja hijau karena keluh kesah yang disampaikannya melalui email pada 15 Agustus 2008 kepada rekan-rekannya yang kemudian menyebar dari milis ke milis.

Karena hal tersebut, Prita di jerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Prita harus menghadapi kasus pidana dan perdata karena emailnya tersebut.

Kisah prita ini bermula ketika ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Selama perawatan Prita merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik, bahkan seperti di jadikan kelinci percobaan oleh dokter-dokter di rumah sakit tersebut.

Dalam email keluhan tersebut, Prita bercerita bahwa dirinya sudah menyampaikan komplain tertulis terhadap pihak rumah sakit, namun tidak di respon dengan baik. Akhirnya, Prita dan keluarga memutuskan untuk keluar dari rumah sakit.

Pada proses pengadilan yang lalu, pengadilan memenangkan pihak Rumah Sakit Omni Internasional dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Prita. Atas putusan tersebut Prita mengajukan banding.

Prita yang mendapat dukungan dari para blogger, masyarakat facebook, lembaga bantuan hukum, LSM dan bahkan menarik perhatian para politisi yang sedang berkampanye ini akhirnya di ijinkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Tangerang, dengan status tahanan kota.

"Selama 13 hari di dalam LP, saya satu sel dengan 12 napi perempuan. Mereka seperti saudara saya sendiri. Kami tidur bersama dan saling curhat," demikian ungkap Prita kepada Antara.

Hari ini, Kamis (4/6) Pengadilan Negeri Tangerang memulai sidang perdana terhadap kasus Prita ini.

Persidangan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sekitar 100 orang personel Polisi berseragam diturunkan.

"Untuk Prita, kami kerahkan satu SSK, jumlahnya 100 personel. Itu pengamanan terbuka (berseragam). Kalau yang tertutup (intel) ada 40 personel," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Hamidin, Kamis (4/6).

Apa yang terjadi pada Prita merupakan sebuah cerminan akan lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia. Seorang korban malah bisa menjadi tersangka hanya karena menyampaikan keluhannya. Semoga dukungan yang besar dari masyarakat bisa membuat pihak berwajib dan pemerintah untuk memberi keadilan bagi Prita dan juga membuka mata pemerintah bahwa masih perlu perbaikan dalam hal perlindungan konsumen.

Sumber : Berbagai sumber/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami