KBRI Canberra Mengenalkan Layanan Ganti Paspor Super Cepat

Nasional / 22 March 2009

Kalangan Sendiri

KBRI Canberra Mengenalkan Layanan Ganti Paspor Super Cepat

Budhi Marpaung Official Writer
4327

Kedutaan Besar RI di Canberra memperkenalkan sebuah layanan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengganti Paspor Hijaunya. Apabila dahulu untuk mengurus penggantian Paspor hijau, Anda harus menerimanya dalam waktu yang sangat lama. Kali ini hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, Anda sudah dapat menerima Paspor Hijau RI yang sudah diperbaharui.

Pengenalan layanan penggantian paspor RI super cepat ini dalam rangka Uji coba pelayanan baru yang dilakukan Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, Primo Alui Joelianto dalam sebuah acara sederhana di KBRI Canberra, Kamis (19/3).

"Waktu yang diperlukan hanya setengah jam mulai dari penyerahan dokumen lengkap di loket hingga proses penggantian paspor baru. Kita ingin memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga negara kita," kata Primo.

Pelayanan super cepat ini sudah dibuktikan oleh Denny, salah satu mahasiswa program Doktor yang sedang berkuliah di Australia. Denny mengatakan, saat dia membawa dokumen lengkap untuk pengurusan penggantian paspor Hijau, hanya dalam waktu 30 menit, paspor Hijau sudah jadi dan sudah ditandatangani oleh Dubes RI.

"Saya baru saja bikin paspor. Tadi saya datang dengan membawa persyaratan lengkap (pengurusan paspor). Ternyata sejak penyerahan dokumen lengkap di loket hingga pembuatan dan penandatanganan paspor baru oleh Pak Dubes hanya perlu tiga puluh menit," kata Denny.

Denny juga menambahkan pelayanan yang sudah baik ini hendaknya juga ditambah dengan sistem pembayaran yang tidak merepotkan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengurus paspor. Untuk biaya penggantian paspor, setiap pemohon dikenakan 40 dollar Australia dan itu harus menggunakan "money order" (wesel pos).

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perubahan layanan yang super cepat ini, Sekretaris I  Fungsi Kekonsuleran KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, mengatakan, pelayanan paspor cepat ini terlaksana setelah pihaknya menerima mesin cetak, scanner, dan laminating baru dari kementerian Hukum dan HAM RI.

Meri juga menambahkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan pemohon yang ingin mengganti paspor Hijaunya, sebesar 40 Dollar Australia, menurutnya itu sudah merupakan kebijakan instansi terkait yang ada di Jakarta.

Sumber : Antara/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami