Perpeloncoan Hancurkan Mental Bangsa

Nasional / 1 January 2005

Kalangan Sendiri

Perpeloncoan Hancurkan Mental Bangsa

Puji Astuti Official Writer
6650

JAWABAN.com - Akar masalah dari kasus tewasnya mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu (19), pekan lalu dan beberapa mahasiswa IPDN sebelumnya, adalah penggunaan kekerasan oleh mahasiswa senior sebagai bagian dari perpeloncoan mahasiswa baru.

Oleh karena itu, berbagai kalangan mendesak agar perpeloncoan yang diwarnai kekerasan fisik dilarang di lembaga pendidikan sipil. Sebab, dampak dari perpeloncoan itu adalah hancurnya sikap dan watak bangsa Indonesia yang diemban oleh generasi muda.

Demikian rangkuman pendapat sejumlah praktisi dan pakar pendidikan yang dihubungi Pembaruan di Jakarta, Senin (9/4). Mereka adalah pakar pendidikan HAR Tilaar, Rektor Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonathan L Parapak, Arief Rachman, serta Wakil Ketua Komisi X DPR, Anwar Arifin.

Menurut HAR Tilaar, perpeloncoan secara kekerasan di kampus adalah warisan Belanda yang sudah ketinggalan zaman. Cara itu harus ditinggalkan, karena tidak sesuai lagi dengan upaya membangun masyarakat demokrasi.

Menurut guru besar emeritus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu, cara perpeloncoan di IPDN dan kampus lainnya pada umumnya harus diubah. Apalagi di Belanda cara itu sudah tidak diberlakukan lagi. Kampus-kampus modern di Indonesia sudah menerapkan cara orientasi yang cukup bagus.

Dia berpendapat IPDN sebaiknya dilebur menjadi sekolah tinggi di bawah naungan Depdiknas. Karena itu, Presiden perlu mengeluarkan keputusan untuk perubahan status ini. Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan keputusan melarang kegiatan perpeloncoan, berikut sanksinya

Berdampak fatal
Jonathan Parapak mengungkapkan, perpeloncoan berdampak fatal terhadap sistem pendidikan nasional, pembangunan karakter, sistem politik, dan kepemimpinan nasional. Sebab, praktek perpeloncoan di perguruan tinggi, termasuk di IPDN, justru mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan oleh mahasiswa senior terhadap yuniornya.

"Selain penyalahgunaan kekuasaan, yang harus ditentang karena melanggar hak asasi manusia (HAM)," tegasnya.

Menurutnya, perpeloncoan di lembaga pendidikan umumnya dimaksudkan untuk membangun budaya hirarki dan penghormatan yunior terhadap senior. Namun, terjadi penyimpangan saat menanamkan budaya itu melalui kekerasan.

"Bagaimana pun, hirarki harus tetap dibangun, tetapi dilakukan dengan etika dan cara pendidikan yang manusiawi, bukan fisik," ujarnya.

Jonathan menilai, praktik perpeloncoan saat ini merupakan bentuk mini dari kolonialisme di dalam institusi pendidikan, dan keluar dari maksud dan tujuan pendidikan nasional. "Pendidikan seharusnya diarahkan untuk mengubah paradigma dan meningkatkan kadar intelektualitas siswa," katanya.

Budaya kekuatan
Pakar pendidikan Arief Rachman menilai, terulangnya kekerasan senior terhadap yunior di IPDN menunjukkan lemahnya pengawasan pimpinan lembaga itu. Dalam manajemen pendidikan, pimpinan seharusnya dapat melaksanakan visi dan misi pendidikan menjadi sebuah budaya. Budaya menghormati senior dan membimbing yunior jangan diterjemahkan dalam bentuk kekerasan dan unjuk kekuatan.

"Kalau budaya seperti itu yang berkembang, maka bayangkan apa yang terjadi bila mereka kelak terjun ke masyarakat. Jangan heran kalau sekarang sering terjadi demonstrasi kepada pimpinan karena budaya yang dikembangkan dalam pendidikan adalah budaya kekuatan," katanya.
Menurut Arief, membangun sikap hormat yunior terhadap senior tidak harus dengan kekerasan. "Teori kekerasan hanya berlaku di hutan," tegasnya.

Secara terpisah, Anwar Arifin menilai, perpeloncoan adalah cara primitif untuk memasuki masyarakat baru. Menurutnya, tidak ada alasan untuk mempertahankan perpeloncoan ala IPDN tersebut, kalau generasi muda Indonesia mau diarahkan ke masyarakat yang demokratis.
Dekan Fisipol Universitas Hasanuddin itu menegaskan, perpeloncoan yang dilakukan di Belanda pun sudah lama dihilangkan. Itu pun bukan kriminal seperti yang terjadi di IPDN.

Para rektor harus tegas, bahwa perkenalan dengan gaya kriminal tidak diperbolehkan. Pimpinan universitas atau dekan harus mampu mengalihkan ke pengembangan bakat dan minat.
"Yang jelas, cara perpeloncoan ala IPDN itu melanggar HAM. Apalagi sudah berulang kali terjadi dan selalu diwarnai kekerasan, sehingga mengarah pada kriminal," tegasnya.

Untuk itu, senada dengan para pakar dan praktisi pendidikan, Anwar Arifin mendesak pemerintah untuk melarang semua bentuk perpeloncoan dengan kekerasan di lembaga pendidikan sipil, dan memberi sanksi tegas jika masih ada yang melakukannya.(joe)

Sumber : suarapembaruan
Halaman :
1

Ikuti Kami