Seluruh Harta Kekayaan Gayus Tambunan Disita Negara!
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta seluruh harta dan asetnya disita.



