Peristiwa penyegelan rumah doa di Tangerang menjadi sorotan setelah terjadi ketegangan usai ibadah Jumat Agung pada Jumat (3/4/2026). Bangunan yang digunakan jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, resmi disegel oleh Satpol PP karena persoalan izin yang belum rampung.
Insiden ini terjadi tak lama setelah rangkaian ibadah Jumat Agung selesai. Meski jemaat sudah meninggalkan lokasi, suasana mendadak berubah ketika sejumlah warga mendatangi rumah doa tersebut.
Ketegangan Muncul Usai Ibadah Jumat Agung
Sekitar pukul 12.30 WIB, warga mulai berkumpul di sekitar lokasi. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tampak berjaga untuk mengantisipasi situasi.
Salah satu perwakilan warga menegaskan tuntutan mereka agar rumah doa ditutup secara permanen. “Segel yang dilakukan harus selamanya, tidak boleh ada apapun di dalamnya,” ujar Rasyid, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ketegangan kembali meningkat saat proses penyegelan dilakukan. Warga bahkan mengaku khawatir kegiatan ibadah akan tetap berlangsung meski bangunan sudah disegel.
Penyegelan Dilakukan karena Izin Belum Lengkap
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut. Kepala Satpol PP, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa rumah doa itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tempat ibadah.
“Yang kami segel adalah bangunannya. Tidak boleh ada kegiatan apapun di dalamnya dan pintu juga sudah kami kunci,” jelasnya.
Selain penyegelan, seluruh perlengkapan ibadah seperti kursi, meja, hingga alat musik dikeluarkan dari dalam bangunan. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke rumah salah satu jemaat.
Pengurus jemaat juga diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut selama status segel masih berlaku. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa pelanggaran akan berujung pada proses hukum.
Jemaat: Proses Izin Sudah Diajukan Sejak 2023
Di sisi lain, pihak jemaat menyampaikan bahwa mereka tidak mengabaikan aturan. Pendeta Michael Siahaan menyebut bahwa pengurusan izin PBG sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023.
“Sampai hari ini berlangsung belum selesai,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya soal aktivitas ibadah, tetapi juga proses administrasi yang belum rampung.
Pemerintah Siapkan Tempat Ibadah Sementara
Camat Teluknaga, Kurnia, menjelaskan bahwa konflik ini juga dipicu oleh perubahan fungsi bangunan yang awalnya digunakan untuk kegiatan yayasan, kemudian beralih menjadi tempat ibadah.
Sebagai solusi sementara, pemerintah menyediakan aula kantor bersama untuk digunakan jemaat beribadah.
“Pemerintah memfasilitasi tempat sementara untuk kegiatan ibadah di aula kantor bersama, sambil menunggu proses pemenuhan persyaratan administrasi oleh jamaah POUK Tesalonika,” kata Kurnia.
Namun, ia juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Aktivitas ibadah disebut masih berlangsung di lokasi awal, sehingga memicu reaksi warga.
Peristiwa penyegelan rumah doa di Tangerang ini kembali membuka ruang diskusi tentang pentingnya komunikasi, toleransi, dan penyelesaian yang bijak di tengah keberagaman masyarakat.
Di momen Jumat Agung yang sarat makna pengorbanan dan kasih, situasi ini juga menjadi pengingat bahwa setiap persoalan seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.
Harapannya, baik warga, jemaat, maupun pemerintah dapat menemukan titik temu, sehingga kehidupan beribadah tetap berjalan dengan damai tanpa menimbulkan gesekan di kemudian hari.
Sumber : Berbagai Sumber