Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026
Sumber: Canva.com

News / 5 March 2026

Kalangan Sendiri

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

Aprita L Ekanaru Official Writer
3411

Mulai Maret 2026, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas atau Tunggu Anak Siap.

Aturan ini hadir sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai risiko digital yang semakin mengkhawatirkan bagi anak-anak. Pemerintah melihat bahwa dunia digital saat ini menyimpan banyak potensi bahaya, mulai dari cyberbullying, paparan konten kekerasan dan pornografi, kecanduan gawai, hingga ancaman eksploitasi data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan memastikan mereka masuk ke dunia digital dalam kondisi mental yang lebih siap. Dengan kata lain, anak tetap bisa menggunakan media sosial, namun dengan sistem perlindungan yang lebih kuat.

Bagi remaja berusia 13 hingga 16 tahun, akses media sosial tidak lagi sebebas sebelumnya. Platform digital kini diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah manipulasi tanggal lahir yang selama ini sering terjadi ketika anak mendaftar akun media sosial.

Selain itu, akun remaja di bawah 16 tahun akan otomatis diatur dalam mode privat. Artinya, hanya orang yang mereka setujui saja yang dapat melihat konten mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan interaksi dengan orang asing yang berpotensi membahayakan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan pembatasan interaksi bagi akun remaja. Mereka tidak dapat menerima pesan langsung atau direct message dari akun asing yang tidak mereka ikuti. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko perundungan digital maupun pendekatan dari pihak yang tidak dikenal.

Satu fitur baru yang cukup menarik adalah adanya fitur istirahat atau sleep mode. Pada jam-jam tertentu, misalnya pukul 22.00 hingga 07.00, notifikasi media sosial akan dimatikan secara otomatis. Tujuannya sederhana, yaitu membantu menjaga pola tidur anak agar tidak terganggu oleh aktivitas digital di malam hari.

Dalam aturan ini, tanggung jawab utama justru berada pada penyedia platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X. Mereka diwajibkan memastikan sistem verifikasi usia berjalan dengan baik. Jika platform terbukti lalai, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga pembatasan operasional di Indonesia.

Meski begitu, peran orang tua tetap dianggap sangat penting. Pemerintah mendorong pendekatan pengasuhan yang komunikatif atau yang disebut sebagai lighthouse parenting. Orang tua diharapkan tidak hanya melarang, tetapi juga berdialog dengan anak mengenai penggunaan media sosial serta memanfaatkan fitur parental supervision yang kini wajib tersedia di setiap platform.

Melalui kebijakan ini, Indonesia mengikuti langkah beberapa negara lain yang lebih dulu memperketat aturan media sosial bagi anak. Harapannya, generasi muda dapat tumbuh dengan lebih aman di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.

Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami