Mulai 1 Januari 2026, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan produk asuransi kesehatan di Indonesia menerapkan co-payment minimal 10% dari total klaim. Artinya, nasabah harus menanggung sebagian biaya saat mengajukan klaim. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 dan bertujuan mengurangi penyalahgunaan klaim serta menjaga kestabilan premi.
BACA JUGA: Jenis-jenis Asuransi Yang Dapat Membantu Anda Melindungi Diri Masa Depan Anda
Apa Itu Co-Payment?
Co-payment adalah skema pembagian biaya antara perusahaan asuransi dan nasabah. Misalnya, jika total klaim Rp10 juta, nasabah membayar Rp1 juta (10%), sementara asuransi menanggung sisanya. Namun, OJK menetapkan batas maksimum:
Perusahaan asuransi boleh menetapkan batas lebih tinggi jika disepakati dalam polis.
Mengapa OJK Menerapkan Co-Payment?
Beberapa alasan di balik kebijakan ini:
Tips Menghadapi Co-Payment
Co-payment sebenarnya mirip dengan deductible, di mana nasabah membayar sebagian kecil biaya agar premi tetap terjangkau. Meski terasa memberatkan bagi sebagian orang, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri asuransi.
BACA JUGA: Apa Saja yang Harus Dipertimbangkan Saat Memilih Asuransi Kesehatan?
Sebagai anak Tuhan, kita diingatkan untuk bijak mengelola keuangan (Amsal 21:5). Dengan mempersiapkan diri, kita bisa tetap tenang menghadapi perubahan ini.
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com