Modus Baru Penipuan Pinjol
Sumber: canva.com

Finance / 13 May 2024

Kalangan Sendiri

Modus Baru Penipuan Pinjol

Jery Patampang Official Writer
2086

Baru-baru ini, marak modus baru penipuan pinjaman online (pinjol) yang menjerat korban dengan cara mentransferkan dana ke rekening mereka tanpa persetujuan.

Para pelaku kemudian akan menghubungi korban, berpura-pura sebagai pihak pinjol dan meminta korban mengembalikan dana tersebut, dengan dalih sebagai utang atau pembayaran bunga.

Berikut ini cara penipu melakukan aksinya:

· Modus penipuan ini diawali dengan oknum tidak bertanggung jawab yang menjual data pribadi calon korban kepada pihak pinjol ilegal.

· Kemudian, pinjol ilegal tersebut mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban.

· Setelah itu, barulah pelaku menghubungi korban, berpura-pura sebagai pihak pinjol dan menagih "salah transfer" tersebut.

· Langkah terakhir yang dilakukan pelaku adalah terus menghubungi dan menagih korban sampai mendapatkan uang. 

Banyak korban yang terjebak dalam modus ini karena merasa panik dan tidak memahami situasi. Mereka tergoda untuk segera mengembalikan dana yang masuk ke rekening mereka, tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

 

BACA JUGA: Penyebab dan Dampak Kecanduan Judi Online

 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tidak menggunakan dana yang masuk ke rekening mereka secara tiba-tiba.

Sebaiknya, kumpulkan bukti transferan tersebut, seperti tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau bukti lainnya.

Langkah selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan Surat Laporan. Kemudian, laporkan Surat Laporan tersebut ke bank untuk proses penahanan dana.

Masyarakat perlu selalu waspada terhadap modus penipuan pinjol yang semakin beragam. Pastikan untuk selalu mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman dan tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman yang mencurigakan.

Halaman :
1

Ikuti Kami