Berkaca Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Jangan Anggap Sepele KDRT
Sumber: Canva

Marriage / 8 December 2023

Kalangan Sendiri

Berkaca Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Jangan Anggap Sepele KDRT

Puji Astuti Official Writer
1181

Kasus memilukan tewasnya 4 orang anak di Jagakarsa yang di duga dibunuh oleh ayah kandung mereka mengagetkan banyak orang. Beberapa hari sebelumnya, ibu mereka mengalami KDRT hingga muntah darah namun berhasil diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit.  

Saat kejadian itu, sepertinya tidak ada yang terpikirkan bahwa bahaya mengancam nyawa anak-anak itu. Namun siapa sangka sang ayah akan gelap mata hingga tega membunuh darah dagingnya sendiri. Sang pelaku ditemukan oleh pihak kepolisian dalam kondisi lemas karena berusaha bunuh diri.  

Pemicu KDRT  

Menurut penuturan tetangga, konflik rumah tangga pelaku karena masalah ekonomi. Pasalnya beberapa bulan sebelumnya suami-isteri tersebut kehilangan pekerjaaan mereka secara berturut-turut. Tapi benarkah masalah ekonomi bisa memicu kasus KDRT yang mengancam nyawa seperti ini? 

Beberapa sumber menyatakan bahwa yang menjadi pemicu KDRT adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki yang menempatkan wanita lebih rendah dari laki-laki hingga faktor internal seperti pelaku adalah korban KDRT di masa kecilnya sehingga mempengaruhi psikologisnya.  

Apakah KDRT bersifat kekerasan fisik saja? 

Segala bentuk perilaku kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga adalah kekerasan dalam rumah tangga, hal ini melibatkan anggota keluarga atau pasangan hidup. Kekerasan ini bisa bersifat fisik, seksual, atau psikologis, dan dapat menimbulkan dampak yang serius terhadap kesejahteraan korban.  

BACA JUGA :

Ditinggal Bertahun-tahun Lalu Alami KDRT, Kenapa Julie Astuti Kaunang Tetap Bertahan?

Peran Gereja dan Komunitas Kristen Menghadapi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KDRT Berujung Pembunuhan, Bagaimana Orang Kristen Melindungi Diri dari Perilaku KDRT?

Beberapa contoh tindakan KDRT meliputi: 

Kekerasan Fisik: Pukulan, tendangan, gigitan, atau tindakan fisik lainnya yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada korban. 

Kekerasan Seksual: Pemaksaan atau tekanan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. 

Kekerasan Psikologis: Ancaman, pelecehan verbal, penghinaan, atau perilaku lain yang merugikan secara emosional dan psikologis. 

Pengendalian atau Pemaksaan Ekonomi: Membatasi akses korban terhadap sumber daya ekonomi, seperti uang atau pekerjaan, untuk memperoleh kontrol atas mereka. 

KDRT tidak hanya terjadi dalam hubungan suami istri, tetapi juga bisa melibatkan pasangan, anak-anak, atau anggota keluarga lainnya. 

Apa yang harus dilakukan ketika mengalami KDRT atau mendapati kasus KDRT di sekitar Anda?  

Pertama adalah selamatkan korban, seperti kasus di Jagakarsa, seharusnya baik ibu maupun anak-anaknya harus mendapatkan perlindungan secepatnya. Korban dan saksi KDRT harus segera diselamatkan karena keberadaan mereka seringkali berada dalam situasi yang sangat berbahaya dan mengancam nyawa. Beberapa alasan lainnya adalah : 

Pencegahan Kerusakan Lebih Lanjut: Dengan segera menyelamatkan korban, dapat mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut baik secara fisik maupun emosional. Penanganan yang cepat dapat memutus siklus kekerasan dan memberikan kesempatan untuk pemulihan. 

Penghentian Ancaman Terhadap Nyawa: Dalam beberapa kasus, korban KDRT dapat menghadapi ancaman serius terhadap nyawa mereka. Tindakan penyelamatan yang cepat dapat menghentikan potensi bahaya ini dan memberikan keselamatan segera. 

Pemulihan Psikologis: Korban KDRT sering mengalami dampak psikologis yang serius, seperti trauma dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD). Dengan menyelamatkan mereka dari situasi berbahaya, dapat dimulai proses pemulihan psikologis yang lebih efektif. 

Perlindungan Terhadap Anak-Anak: Anak-anak adalah korban utama dalam setiap konflik antara suami-isteri. Untuk itu baik mereka hanya menjadi saksi ataupun korban langsung dari KDRT, harus segera diselamatkan dan mendapatkan perawatan yang lebih lanjut baik secara fisik maupun psikologis. Karena jika tidak, maka apa yang terjadi akan menjadi trauma yang memperpanjang siklus KDRT dalam hidupnya.  

Jadi penting sekali memberikan ruang aman untuk mereka yang menjadi korban dan saksi KDRT.  

Kedua, segera hubungi pihak berwajib. Di Indonesia kita memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini menegaskan komitmen negara Indonesia untuk melindungi warganya dari kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan landasan hukum bagi penanganan kasus KDRT. Jadi setiap pelaku KDRT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dihukum penjara antara 3 hingga 15 tahun tergantung seperti apa kejahatan yang sudah dilakukannya.  

Nah untuk Anda pasutri Kristen, tentu kita tidak mau hal serupa terjadi dalam keluarga kita ya. Jangan ijinkan permasalah, kesulitan hidup dan gesekan dalam keluarga menjadi pemicu konflik antara Anda dan pasangan. Jika ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, segeralah mencari bantuan dari orang-orang yang kompeten seperti bagian pastoral gereja atau menghubungi Layanan Doa dan Konseling CBN dengan KLIK DISINI. Ingat ya, jangan biarkan masalah kecil menjadi besar dan bahkan berujung bencana.  

Sumber : Berbagai Sumber / Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami