Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Apa Alasan Dibaliknya?
Sumber: shutterstock Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO: Sekali Lagi, Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/08/100300523/who--sekali-lagi-orang-sehat-tak-perlu-pakai-masker. Penulis : Sri Anindiati Nursastri Editor : Sri Anindiati Nursastri Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

News / 7 September 2022

Kalangan Sendiri

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Apa Alasan Dibaliknya?

Aprita L Ekanaru Official Writer
2239

Pemerintah kembali lakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 yang akan berlangsung hingga 3 Oktober 20222 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali dengan tanggal berlaku hingga Senin (3/10).

Meskipun telah berstatus PPKM level 1 di seluruh daerah, namun pemerintah mengakui bahwa keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat positivity rate di Indonesia yang masih berada di atas batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kita tetap harus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dalam keterangan resmi, Selasa (6/9/2022).

Pemerintah juga memperketat kebijakan aturan perjalanan selama PPKM, mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 perihal aturan perjalanan dalam dan luar negeri.

Berikut ini syarat terbaru yang harus dilakukan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA --> 

Sumber : CNBC Indonesia
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami