Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Apa Alasan Dibaliknya?
Sumber: shutterstock Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO: Sekali Lagi, Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/08/100300523/who--sekali-lagi-orang-sehat-tak-perlu-pakai-masker. Penulis : Sri Anindiati Nursastri Editor : Sri Anindiati Nursastri Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

News / 7 September 2022

Kalangan Sendiri

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Apa Alasan Dibaliknya?

Aprita L Ekanaru Official Writer
2289

Pemerintah kembali lakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 yang akan berlangsung hingga 3 Oktober 20222 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali dengan tanggal berlaku hingga Senin (3/10).

Meskipun telah berstatus PPKM level 1 di seluruh daerah, namun pemerintah mengakui bahwa keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat positivity rate di Indonesia yang masih berada di atas batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kita tetap harus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dalam keterangan resmi, Selasa (6/9/2022).

Pemerintah juga memperketat kebijakan aturan perjalanan selama PPKM, mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 perihal aturan perjalanan dalam dan luar negeri.

Berikut ini syarat terbaru yang harus dilakukan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA --> 

Sementara itu pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara di bawah ini:

  • Soekarno Hatta di Provinsi Banten
  • Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat
  • Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur
  • Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau
  • Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
  • Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara
  • Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan
  • Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat
  • Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur
  • Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua

b. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

c. Pintu masuk darat hanya dapat melalui:

  • Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
  • Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat
  • Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Skouw dan Sota di Provinsi Papua.

d. Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

e. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Sumber : CNBC Indonesia
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami