Pada hari ini, Presiden Jokowi
memimpin rapat kabinet terbatas lewat video
conference. Pemerintah tengah menyiapkan era normal atau yang disebut new normal.
Pada hari sebelumnya, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menyusun tahapan atau fase pembukaan
kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi COVID-19 sebagai upaya
untuk memulihkan kembali perekomian.
Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk
pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:
·
Fase 1 (1 Juni)
-
Industri
dan jasa dapat beroperasi dengan
protokol kesehatan Covid-19
-
Mall
belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
·
Fase 2 (8 Juni)
-
Toko,
pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
·
Fase 3 (15 Juni)
-
Mall
tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya.
Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19
-
Sekolah
dibuka namun dengan sistem shift
·
Fase 4 (6 Juli)
-
Pembukaan
kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap
restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
-
Kegiatan
ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
·
Fase 5 (20-27 Juli)
-
Evaluasi
untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan
sosial berskala besar
-
Akhir
Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka
Menyambut hal ini, berbagai panduan
untuk para pelaku usaha yang hendak memperkerjakan kembali karyawannya dalam
situasi new normal nanti.
Panduan New Normal itu tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri
dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Jokowi juga meminta agar protokol
beradaptasi dengan tatanan normal baru yang sudah disiapkan oleh Kemenkes ini
disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Misalnya, mulai dari menjaga jarak,
memakai masker, mencuci tangan, hingga soal larangan berkerumun. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari penularan virus corona atau COVID-19.
"Kalau sosialisasi ini
betul-betul bisa kita lakukan secara masif, saya yakin kurva betul-betul bisa
kita turunkan. Dan ini sudah kita lihat di beberapa provinsi bisa kita
kerjakan," kata Jokowi.
Sementara itu, pemerintah juga akan
menempatkan personel TNI dan Polri di tempat-tempat umum guna memastikan
masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Penerapan new normal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa kembali produktif
tetapi aman dari COVID-19. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menghadapi
COVID-19 dan dalam mengatasi krisis ekonomi sehingga Indonesia dapat pulih
kembali.
Roma 12:12 “Bersukacitalah dalam pengharapan, sabarlah
dalam kesesakan, dan bertekunlah dalam doa!”
Yesaya 33:6 “Masa keamanan akan tiba bagimu; kekayaan
yang menyelamatkan ialah hikmat dan pengetahuan; takut akan TUHAN, itulah harta
benda Sion.”