Dua Gereja Ini Masih Berjuang Hadapi Intoleransi, Apa yang Harusnya Pemerintah Lakukan?
Sumber: Tirto.co

Nasional / 13 March 2020

Kalangan Sendiri

Dua Gereja Ini Masih Berjuang Hadapi Intoleransi, Apa yang Harusnya Pemerintah Lakukan?

Lori Official Writer
3337

Penolakan pembangunan gereja bukan isu yang baru lagi di Indonesia. Sejak tahun 2010 penolakan demi penolakan harus dihadapi oleh berbagai gereja di tanah air karena dianggap tidak memenuhi syarat IMB.

Realitanya, beberapa gereja yang sudah mendapat IMB sekalipun turut mengalami nasib yang sama. Sejak tahun 2019 akhir, dua gereja ini juga mengalami intoleransi sekalipun sudah mengantongi IMB yang sah dari pemerintah. Bahkan isu ini sendiri seakan tak ada ujung penyelesaikan karena pemerintah dianggap lamban dalam menangani masalah.

Adapun dua gereja yang masih berjuang menghadapi intoleransi tersebut adalah:

1. Gereja Katolik Paroki Santo Yosep, Karimun, Riau

Setelah menghadapi drama yang cukup panjang antara pihak gereja, warga Karimun dan juga pemerintah, kasus penolakan pendirian Gereja Katolik Paroki Santo Yosep masih belum usai juga sampai hari ini.

Setelah melalui dialog bersama dan pencarian jalan tengah, pihak gereja masih belum bisa mendapatkan haknya untuk mendirikan bangunan di lahan yang merupakan milik gereja.

Kasus ini sendiri bahkan sudah diangkat sampai ke meja persidangan. Untungnya, bukti-bukti konkrit yang dimiliki pihak gereja mampu membuat pihak penggugat mencabut laporan kepada majelis hakim.

Dengan demikian, penolakan pembangunan gereja ini tak lagi dilanjutkan. Sebaliknya, pihak gereja mendapatkan hak penuh untuk melanjutkan pembangunan.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan renovasi Gereja Katolik Santo Joseph di Karimun terus berlanjut tanpa proses relokasi.

"Persoalan renovasi Gereja Katolik Santi Joseph Karimun menemukan titik terang. Para pihak sudah bersepakat bahwa proses renovasi itu akan dilanjutkan," kata Kanwil Kemenag Kepri, Mukhlisuddin, di Tanjung Pinang, seperti dikutip Detik.com, Rabu (11/3).

Pastinya ini adalah salah satu langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi intoleransi. Dan keputusan untu dilanjutkannya pembangunan gereja secara hukum tertuang dengan jelas dalam Kesepakatan Bersama berbagai pihak dalam pertemuan di Kantor Bupati Karimun pada Selasa (10/3).


Baca Juga:

Gereja Katolik Karimun Diprotes Warga, Menag Fachrul Razi Jelaskan Alasannya

Pemindahan GBI Tlogosari Semarang Dianggap Gak Adil, LBH Tuntut Pemkot Soal Hal Ini


2. Gereja Baptis Indonesia (GBI)

GBI Tlogosari menghentikan sementara pembangunannya menyusul protes dari kelompok masyarakat tertentu. Serupa dengan kasus Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun, GBI Tlogosari ini diproses untuk memindahkan lokasi gerejanya.

Namun pihak gereja menolak pemindahan tersebut dan tetap mempertahankan gedung yang sudah mengantongi IMB sejak tahun 1998.

Karena belum mendapatkan solusi, Pemkot Semarang pun meminta pembangunan untuk dihentikan sementara waktu.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Walikota Semarang sudah membentuk tim khusus. Namun pihak gereja dan tokoh agama justru menganggap jalan penyelesaian ini tidak akan mendapatkan hasil terbaik. Karena itu gereja memutuskan untuk mengajak komunitas lintas agama membawa kasus ini ke meja hukum.

Secara, IMB yang dikantongi gereja ini sudah jadi bukti kalau pembangunan rumah ibadah itu sudah sesuai aturan. Namun masyarakat setempat tampaknya tidak bisa menerima fakta tersebut.

Dua kasus ini membuktikan bagaimana pemerintah terkesan lambat dalam menyelesaikan masalah. Padahal secara terang segala tindakan intoleran dan merampas hak berbagai umat beragama harusnya ditindak secara hukum, pemerintah tidak seharusnya mengikuti suara terbanyak atau berpihak pada satu sisi saja.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami