Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan
Riau diprotes oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Mereka menuntut supaya Pemerintah Kabupaten Karimun mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut.
“Kami masyarakat Karimun sederhana aja. Jangan dibangun gereja,
itu aja. Kalau mau dibangun di tempat lain silahkan, mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan masjid agung pun silahkan,” ucap Abdul Latif, Ketua FUIB.
Menurut pernyataan Abdul Latif tersebut, mereka keberatan dengan
tinggi bangunan gereja yang tidak sesuai dengan keinginan warga. Karena itu, mereka mendesak pemerintah setempat untuk memindahkan pembangunan gereja tersebut.
Kejadian inipun sampai ke telinga Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan pihaknya telah berupaya untuk menjadi penengah atas persoalan ini.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, Menag Fachrul menyampaikan jika tuntutan warga sudah disanggupi oleh pihak gereja.
Penolakan Dianggap Tidak Sesuai
Sebagaimana diketahui, pembangunan Gereja Paroki Santo Joseph
ini sebenarnya sudah mengantongi IMB dari pemerintah setempat pada 2 Oktober 2019 lalu.
Sayangnya, kelompok FUIB Kabupaten Karimun mendesak Bupati untuk
mencabut IMB gereja. Mereka bahkan mengancam jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa.
“Pemerintah yang menerbitkan, untuk itu pemerintah juga yang harus bisa membatalkan. Tolong sampaikan tuntutan kami, tolong diakomodir pak, kalau dapat kami hanya demo sekali ini saja. Kalau tidak juga kami demo terus. Ini yang kami perjuangkan marwah pak. Jangan sampai salah menyikapi keputusan ini,” ucap Sekretaris Umum FUIB Ustad Hasbullah.
Baca Juga : Tuntaskan Konflik IMB, FKUB Sleman Bedakan Aturan Dirikan Tempat Ibadah dan Rumah Ibadah
Hal ini pun membuat geram sejumlah warganet. Mereka menilai jika
saat ini banyak warga yang seenaknya saja melakukan protes terhadap rumah
ibadah, baik yang belum mendapatkan IMB maupun yang sudah mendapatkannya. Tindakan
ini dianggap menyalahi konstitusi karena seharusnya setiap umat beragama saling menghormati penganut beragama lain.
Seperti disampaikan oleh akun @yusuf_dumdum bahwa umat Muslim
tak seharusnya menganggu ibadah umat lain apalagi rumah ibadah sudah jelas-jelas mengantongi IMB.
“Gak punya IMB katanya ilegal, sudah punya IMB masih ditolak.
Padahal cuma dirikan rumah ibadah, bukan dirikan tempat prostitusi. Quran melarang
umat Muslim mengganggu umat lain untuk beribadah sesuai keyakinannya. Jadi yang menolak ini umat siapa?” tulisnya.
Sebagaimana diketahui, penolakan pembangunan gereja ini sudah
terjadi dua kali. Pertama kali terjadi pada Jumat 25 Oktober 2019 lalu.
Penolakan ini juga dikarenakan warga tidak setuju pembangunan gereja berada dekat dengan perumahan warga yang mayoritas Muslim.
Sementara penyelesaikan masalah ini masih terus berlanjut. Menag
sendiri meminta kepada semua warga untuk melestarikan kerukunan beragama. Sehingga
setiap umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan tentram.
Sampai saat ini, kasus penolakan gereja masih jadi pekerjaan rumah
terbesar pemerintah. Dari itu, kita terus mendesak pemerintah untuk mencari solusi
terbaik supaya kasus-kasus semacam ini tidak lagi berulang dan setiap warga negara
menjalankan ibadahnya dengan bebas sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang.