Pendeta yang Diduga Lecehkan Jemaat Diamankan Polisi di Sidoarjo
Sumber: Garsewitz

Nasional / 9 March 2020

Kalangan Sendiri

Pendeta yang Diduga Lecehkan Jemaat Diamankan Polisi di Sidoarjo

Lori Official Writer
4837

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang wanita dari jemaat Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya pun mulai terbuka. Pelaku yang diduga pendeta gereja setempat berinisial HL telah diamankan oleh polisi pada Jumat, 6 Maret 2020 lalu.

Dia ditangkap di rumah temannya di Waru, Sidoarjo Jawa Timur saat berencana akan berangkal ke Amerika Serikat untuk memenuhi sebuah undangan. Saat ditangkap pun sang terduga tetap bersikap kooperatif.

Setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban dan dua barang bukti dari korban, HL segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada kesesuaian keterangan saksi, korban kemudian alat bukti yang ada dengan keterangan si HL tersangka, kemarin (Jumat) sudah kita panggil (sebagai saksi). Dan dari keterangannya kita mendapatkan cukup bukti,’ kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulang, Minggu (8/3).

Meski begitu tim penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan mencari lebih banyak barang bukti dan juga saksi lain yang menguatkan laporan korban.


Baca Juga: 17 Tahun Dilecehkan Pendeta di Salah Satu Gereja Surabaya, Wanita Ini Alami Depresi Berat


Sementara di sisi lain, sang pendeta sendiri telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan karena sedang sakit jantung pada Sabtu (7/3). Di dalam surat tersebut, istri pendeta bersedia menjadi penjaminnya selama penangguhan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang.

“Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan. Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," kata Jefri.

Dia juga melaporkan kalau penyakit jantung tersangka sempat kambuh saat menjalani proses penahanan. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah penangguhan itu disetujui atau tidak.

Namun akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara.

Terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Jefri menyampaikan jika kliennya tidak pernah melakukan pelecehan seksual selama 17 tahun. Dia membantah berita yang disampaikan oleh media dan siap membuktikannya di pengadilan.

“Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun,” katanya.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemimpin gereja pastinya membuat umat Kristen sedih. Benar tidaknya tuduhan yang dilayangkan kepada pendeta HL, kita berharap bisa dibuktikan di meja pengadilan dengan proses yang benar-benar jujur dan adil.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami