Tuntaskan Konflik IMB, FKUB Sleman Bedakan Aturan Dirikan Tempat Ibadah dan Rumah Ibadah
Sumber: pengadaan

Nasional / 4 November 2019

Kalangan Sendiri

Tuntaskan Konflik IMB, FKUB Sleman Bedakan Aturan Dirikan Tempat Ibadah dan Rumah Ibadah

Lori Official Writer
2755

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman, Yogyakarta kini mengambil langkah konkrit soal konflik penolakan rumah ibadah yang belakangan ini marak terjadi.

Untuk menyelesaikannya, Pemkab akhirnya memverifikasi aturan pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah.

Menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman, H Wiratno, SE, MM, aturan pendirian rumah ibadah mutlak harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB, Kemenag dan Bupati. Sementara untuk tempat ibadah seperti musala, langgar, kapel, sanggar hanya butuh IMB.

“Warga harus bisa membedakan rumah ibadah dan tempat ibadah. Mendirikan Masjid, Gereja, Vihara, Pura harus ada ijin lengkap. Sementara kalau mendirikan (tempat ibadah) musala, langgar, kapel, sanggar dan sebagainya yang diperlukan IMB. Ijin pendirian rumah ibadah harus ada 3 rekomendasi utama yakni FKUB, Kemenag dan Bupati,” kata Wiratno.

Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12.2 tahun 2019 tentang ijin pendirian bangunan, tempat ibadah dan rumah ibadah di Sleman.

Dia menjelaskan bahwa ada spesifikasi khusus untuk pendirian sebuah rumah ibadah. Seperti jika dibangun di atas tanah kas desa, tanah pemerintah desa (PD) atau tanah kesultanan (SG) pendiri bangunan harus menyertakan bukti kerelaan dari desa dan kekancingan bagi tanah kesultanan.

“Untuk rumah ibadah yang dibangun di atas tanah kas desa harus membuat surat pernyataan kerelaan bahwa tanah kas desa direlakan untuk menjadi rumah ibadah. Jika wakaf, sertifikat milik pribadi, pemilik surat pernyataan mewakafkan, kerelaan tanahnya dijadikan bangunan rumah ibadah. Sementara untuk tanah berstatus SG harus ada kekancingan,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Bantul Larang Rumah Pendeta Jadi Gereja, IMB Selalu Jadi Penyebabnya!

Sementara untuk rumah ibadah yang sudah terlanjur dibangun, FKUB akan memberikan kelonggaran karena bangunan sudah berdiri.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan FKUB dan Kemenag terhadap 1000 rumah ibadah, ditemukan bahwa ada banyak diantaranya yang tidak sesuai fungsi.

“Sering juga kami temui di lapangan masjid bentuknya kecil tapi surau, musala bahkan langgar lebih besar dari masjid,” terangnya.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, pemerintah berharap konflik pendirian rumah ibadah ilegal tidak lagi terjadi. Umat beragama di Sleman diharapkan bisa hidup bersampingan dengan rukun.

Sumber : Suara.com | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami