Berawal dari postingan seorang
netizen di Twitter, kabar soal pembagunan Gereja Hati Kudus Yesus yang berlokasi
di perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memakan waktu pembangunan 42 tahun itupun menjadi viral.
Postingan dari akun @heyitmonde ini
menyampaikan kabar bahwa gedung gereja baru diresmikan minggu lalu setelah mendapat IMB pada tahun 2017, bahkan setelah pernah dirubuhkan pada tahun 2010.
Sayangnya, berita ini dibantah oleh pihak Paroki Hati Kudus Yesus, Jonggol.
Robert, selaku pengurus gereja menyampaikan bahwa informasi tersebut salah. Dia mengklarifikasi bahwa gereja mulai dioperasikan
sejak tahun 2009 silam, setelah pihak pengembang perumahan Citra Indah City mengalokasikan sebagian areanya untuk pembangunan gereja.
Dia menjelaskan masa 42 tahun itu sebenarnya lebih kepada kisah asal mula pendirian gereja yang dimulai oleh tujuh orang guru yang ditugaskan mengajar di Sekolah Dasar (SD) Jonggol pada tahun 1977.
Baca Juga:
Dikenal Sebagai Bupati Kristen Berprestasi, Kini Christiany Paruntu Jadi Saksi Suap
Sempat Heboh, Pelaku Pemukul Biarawati Asal Pontianak Akui Ingin Balas Dendam
Berlatar belakang Kristen, ketujuh guru
ini pun rindu supaya Jonggol memiliki gedung gereja. Namun pada waktu itu
karena ketidaktersediaan gereja, mereka pun mulai beribadah dari rumah ke rumah.
Seiring berjalannya waktu, perumahan
Citra Indah City pun muncul dan jumlah umat Katolik di Jonggol terus meningkat. Mereka lalu memutuskan untuk menyewa sebuah ruko untuk dijadikan gereja tempat beribadah.
Tapi ibadah sempat pindah ke rumah
salah satu jemaat. Lalu pada tahun 2009, kondisi ini menggerakkan pengembang perumahan untuk mengalokasikan sebagian lahan sebagai lokasi pendirian gereja.
Setelah menunggu proses perijinan dari
warga setempat, Pemkab Bogor, Kementerian Agama dan Fokrum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), barulah gereja mengantongi IMB pada tahun 2017.
“Setelah site plan jelas dan peruntukan jelas, kami mengajukan pinjam pakai,
mulai 2009. Lalu kami minta persetujuan warga sekitar 2014 dapat, terus kita
proses lagi di Pemkab lalu kami proses selanjutnya kami ajukan rancang bangun
sepetri bias am disetujui teknis selanjutnya baru 2017 surat itu (IMB) keluar,”
terang Robert, seperti dikutip Cnn
Indonesia.
Tentu saja kita mendapati adanya kesalahpahaman
antara sumber dan pembagi berita. Di jaman yang serba mudah ini, kita mendapatkan
informasi begitu mudah. Namun, masalahnya seberapa akurat berita atau informasi
yang kita bagikan ke khalayak? Mari belajar untuk bijaksana dalam menyebarkan informasi
yang akurat dan terpercaya. Jangan sampai kita merugikan pihak lain akibat pemberitaan
kita ya!