Mantan penasihat
keuangan Paus Fransiskus, Kardinal George Pell dinyatakan bersalah oleh
pengadilan Australia atas kasus pelecehan terhadap dua orang bocah laki-laki,
dengan kemungkinan hukuman hingga 50 tahun.
Dalam persidangan di
Melbourne tersebut, Kardinal Pell (70) di dakwa melakukan pelecehan seksual
terhada dua bocah laki-laki yang adalah anggota paduan suara di Katedral Saitn
Patrick di tahun 1996. Korban saat itu masih berusia 13 tahun saat kejahatan
itu terjadi.
Kasus ini sebenarnya
suda diputuskan pada Desember 2018 lalu, namun baru bisa dirilis oleh media
pada akhir bulan Februari 2019 ini karena larangan hakim untuk memberitakan
vonis bersalah tersebut baru dicabut pada Selasa (26/2) lalu.
Kardinal Pell sendiri melakukan naik banding atas keputusan bersalah tersebut, karena ia bersikeras dirinya tidak bersalah. Hal itu disampaikan oleh Gereja Katolik Roma.
Baca juga :
Pengadilan Polandia Vonis Gereja Katolik Bayar Kompensasi Korban Pelecehan Seksual
Melampaui Batas, Paus Fransiskus Desak Tindakan Nyata Kasus Pelecehan Seksual Anak
"Ini berita yang
menyakitkan, yang kami semua sangat menyadari, yang mengejutkan banyak orang,
tidak hanya di Australia, Kardinal Pell telah menegaskan kembali bahwa dia
tidak bersalah dan memiliki hak untuk membela diri hingga saat-saat terakhir,"
demikian pernyataan resmi Vatikan yang dikutip oleh Detik.com.
Walau demikian Vatikan
tetap membuat langkah-langkah tegas terhadap Kardinal Pell, Paus Fransiskus memerintahkan agar Pell dilarang menjalankan tugas-tugas publik
atas nama kementerian dan tidak boleh melakukan kontak apapun dengan anak-anak.
Dalam kotbahnya pada hari
Minggu (25/2/2019) lalu, Paus Fransiskus menyatakan komitmennya untuk menangani
lebih serius kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para imam, melihat
bahwa ini menjadi fenomena yang menyebar luas di berbagai belahan dunia.
Melalui hasil sebuah pertemuan khusus Komisi Kepausan Untuk Perlindungan
Anak-anak telah membuat sejumlah keputusan yang akan segera diterapkan.