Pastilah kamu gak habis pikir kalau ada orang yang
tega-tega menyiksa bayi atau balita yang gak tahu apa-apa hanya karena kesal. Jangankan
orang lain, ibu tiri dan bahkan ibu kandung sendiri pasti pernah melakukannya. Seperti
kejadian yang menimpa Jessica Manonahas (10 tahun) yang meninggal karena disiram
minyak panas oleh ibu kandungnya sendiri. Tentu saja ini adalah tindakan biadab dan tak berperikemanusiaan.
Tapi bagaimana pula kalau anak bayi atau balita mu malah mengalami
tindakan kekerasan atau penyiksaan dari pengasuh yang sudah kamu percayakan untuk menjaga anakmu selama kamu bekerja di luar rumah?
Inilah yang dialami oleh seorang bayi berusia 14 bulan asal
Kuching, Malaysia, yang kabarnya tak sadarkan diri karena sang pengasuh tidak memberinya makan selama tiga minggu.
Tindakan ini dilakukan sang pengasuh lantaran kesal ibu sang
bayi tidak menggajinya tepat waktu. Saat menyaksikan anak menangis dan wajahnya
pucat, pengasuh itu lalu mengabari ibu sang bayi lewat Whatsapp pada 25 Oktober
2018 lalu. Dia pun segera pergi ke rumah pengasuh tersebut dn mendapati bayinya sudah tak sadarkan diri.
Bayi 14 bulan itu kemudian segera dilarikan ke rumah sakit di
Sarawak dan mendapati bahwa kondisi bayi itu sangat kritis karena belum diberi makan
selama hampir tiga minggu. Selain pingsan, bayi itu juga mengalami kejang-kejang dan infeksi paru-paru. Di bagian kepala juga terdapat bekas memar.
Seperti diketahui, bayi ini dititipkan kepada sang pengasuh selama
tiga minggu. Karena sang ibu sibuk bekerja sebagai pramuniaga. Selama tiga minggu, pengasuh pun merawatnya mulai dari jam 8 pagi sampai 10.30 malam.
Namun setelah diselidiki, pihak kepolisian akhirnya menangkap
pengasuh tersebut karena telah terbukti melakukan tindakan penelantaran dan kekerasan
kepada bayi di bawah umur. Setelah ditangkap, pengasuh mengaku memukul kepada bayi itu dua kali menggunakan botol susu karena kerap menangis.
“Tersangka juga mengatakan dia marah kepada ibu anak itu karena keterlambatan pembayaran biaya untuk pengasuhan anak,” terang pihak kepolisian.
Baca Juga :
Dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, pengasuh akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat hukuman Pasal 31 ayat 1a tentang Undang-Undang Perlindungan Anak 2011 dengan hukuman 20 tahun penjara dan juga denda.
Kasus ini membuka mata kita tentang beragam kejadian yang bisa
menimpa anak-anak kita. Bahaya itu memang bisa datang dari orangtua sendiri maupun
orang lain. Tapi bagaimanapun hampir semua orangtua pastilah menyayangi anak-anaknya.
Karena itulah orangtua berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi anak.
Meski begitu, bagi orangtua yang terpaksa menitipkan anak-anaknya
kepada seorang pengasuh di rumah, sementara harus bekerja sepanjang hari harus benar-benar
waspada. Pastikan untuk mendapatkan pengasuh anak yang tepat. Jangan sampai
anak-anak kita jadi korban dari pengasuh yang tidak sehat secara mental.