Pendeta Tawarikh
Sembiring asal kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) harus menjalani proses hukum setelah
dituduh menganiaya seorang wanita bernama Ivan Yolanda Pangaribuan. Tuduhan ini
bermula ketika suami dan mertua Ivana bermaksud meminta pertolongan dari Pendeta Tawarikh untuk mengusir roh halus yang merasuki wanita itu.
Di rumah sang
pendeta, Ivan pun menjalani pengobatan dengan cara kebaktian dan menyanyikan lagu
pujian rohani. Setelah itu pendeta yang kini ditetapkan sebagai terdakwa mengoleskan
minyak urapan di kepala, mulut, telinga, ujung kaki dan tangan. Setelah itu bagian
kepala, pundak, punggung, tangan dan perut korban ditepuk dengan keras. Sehingga korban merasakan sakit dan lebam-lebam di beberapa bagian tubuh.
Kondisi
yang dialami Ivana membuat keluarganya marah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Seperti diketahui, suami dan mertua Ivana sebelumnya percaya kalau pendeta tersebut bisa mengobati korban. Pasalnya beberapa hari sebelumnya, terdakwa sempat mengobati korban dan terlihat sembuh. Tapi beberapa hari kemudian, dia kembali kambuh. Hal ini mendorong suami dan mertua Ivana membawanya ke rumah pendeta Tawarikh di Jalan Jamin Ginting, Gang Purban Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan pada 15 Juni 2018 lalu.
Baca Juga :
Kalau Jadi Presiden, Prabowo Janji Lakukan Ini Untuk Jaga Kerukunan Beragama
Sulut Juga Punya Ikon Rumah Ibadah Berdampingan Loh! Ini Dia…
Siapa sangka
hal ini justru membuatnya terjerat dalam tindakan penganiayaan. Sementara sampai
saat ini proses hukum masih terus berjalan. Suami dan mertua korban juga turut diperiksa
terkait hal ini.
Seperti kita
tahu, praktik doa pelepasan terhadap seseorang yang kerasukan umumnya dilakukan
oleh pendeta terpercaya. Namun praktik ini biasanya tak disertai dengan sentuhan
secara fisik seperti tepukan atau pukulan di bagian tubuh. Kasus yang menimpa Pendeta
Tawarikh diharapkan bisa jadi pelajaran buat kita.