Pada Kamis, 2 Agustus 2018 lalu,
Pusat Gereja Katolik Vatikan menyuarakan desakannya mengenai hukuman mati di
seluruh dunia. Sang Paus sendiri menyebut hukuman mati sebagai penyangkalan terhadap martabat yang melekat pada semua manusia.
Hal ini menyebabkan isi
Katekismus Gereja Katolik akan direvisi dan diperbarui untuk mencerminkan perubahan pandangan tersebut.
"Konsekuensinya, gereja mengajarkan, dalam terang Injil, bahwa hukuman mati tidak dapat diterima karena itu adalah serangan terhadap martabat manusia yang tidak dapat diganggu gugat, dan gereja bekerja dengan tekad untuk penghapusannya di seluruh dunia," demikian disebutkan dalam Katekismus Gereja Katolik yang sudah direvisi, dilansir dari Detik News.
Baca juga: Masih Percaya Ramalan Lewat Kartu? Paus Fransiskus Ingatkan Soal Penyembahan Berhala
Sejak tahun 2017 lalu, Paus
Fransiskus memang telah mengumumkan niatnya untuk mengubah doktrin gereja
perkara hukuman mati. Ia menganggap kalau hukuman mati merupakan sebuah
pembunuhan sukarela terhadap manusia, padahal setiap manusia adalah 'Suci di mata Sang Pencipta'.
Dengan masuknya soal hukuman mati
ini dalam Katekismus, Paus Fransiskus memastikan kalau dalam ajarannya,
gereja-gereja katolik akan menentang hukuman mati. Keputusan Paus Fransiskus ini akan menghadapi beragam
tantangan, diantaranya dengan negara Amerika Serikat dimana 54 persen
diantaranya mendukung tindakan hukuman mati, sementara 39 persen lainnya mendukung sebaliknya di tahun 2018, berdasarkan data dari Pew Research Center.