Lagi-lagi, Giliran Menteri Agama Larang Rumah Ibadah Jadi Panggung Politik

Nasional / 19 April 2018

Kalangan Sendiri

Lagi-lagi, Giliran Menteri Agama Larang Rumah Ibadah Jadi Panggung Politik

Lori Official Writer
2220

“Saya sebagai Menag mengeluarkan seruan, bagaimana agar ceramah keagamaan betul-betul mampu mengembalikan esensi agama kepada ajaran agama sesungguhnya,” demikian seruan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifruddin.

Dihadapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari seluruh daerah Indonesia, Menag menghimbau umat beragama dan juga tokoh agama untuk memakai rumah ibadah masing-masing sesuai dengan fungsinya.  

“Dan karena itu rumah ibadah kita jaga kesuciannya jangan sampai digunakan oleh pihak yang terbatas pengetahuannya atau memang ada maksud tertentu untuk membenturkan antarumat beragama yang memang tidak sama keyakinannya ini dengan kendaraan politik dengan cara mempolitisasi nilai agama,” terangnya.

Dia juga melarang kegiatan-kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun. Termasuk menyampaikan ceramah atau khotbah berisi dukungan terhadap salah satu calon atau partai. Sekaligus meyakinkan untuk tidak memilih partai tertentu.

Dia mendorong semua masyarakat untuk berani menegur dan mengingatkan apabila isi ceramah atau khotbah pemimpin agamanya bersifat memecah belah masyarakat.

Baca Juga :

Gak Neko-neko, KWI Tegaskan Tokoh Agama Hindari Khotbah Berkedok Kampanye

Ikut Awasi Jalannya Pilkada 2018, PGI Serukan Wejangan Penting Ini ke Semua Lembaga Gereja

Adapun alasan pemerintah menyerukan pelarangan ini karena pengalaman politik yang sebelumnya. Apalagi, Pilkada 2018 sudah di depan mata. Ada sekitar 171 daerah yang bersama melakukan pesta demokrasi ini. Untuk memenangkan kontestasi ini, tentunya para politikus akan memanfaatkan ruang-ruang publik sebagai tempat kampanye.

“Pilkada di Tanah Air ini potensi benturannya semakin yak arena berbagai macam aspirasi politik yang berbeda-beda dikontestasikan di ruang-ruang publik sehingga berpotensi menimbulkan gesekan,” tuturnya.

Dia menegaskan, akan terus memantau rumah-rumah ibadah sepanjang proses Pilkada berlangsung. Pemantauan ini akan dilakukan melalui kantor-kantor wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi, kabupaten dan kota.

Sebelumnya, kita sudah mendengar bahwa PGI, KWI dan juga pemerintah menyampaikan himbauan yang sama kepada tokoh agama dan seluruh umat beragama di Indonesia. Karena itu mari bersama-sama menciptakan kondusivitas dan kenyamanan selama masa-masa Pilkada saat ini.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami