Bulan Juli
2017 lalu, kita dihadapkan dengan isu pembubaran ormas HTI yang dianggap meresahkan
dan memicu radikalisme. Seiring dengan itu, pengamat politik Boni Hargens pun angkat
bicara dan menegaskan bahwa di kalangan Kristen pun kelompok radikal semacam itu juga nyata sebagaimana ditemukan dari kebiasaan aliran Saksi Yehova.
Boni menuturkan Saksi Yehova sudah meresahkan masyarakat karena melakukan evangelisasi di tempat-tempat umum untuk membawa banyak orang bergabung dengan sekte tersebut. Namun, tampaknya bukan cuma soal itu saja yang membuat sekte ini diprotes. Baru-baru ini, diberitakan bahwa ada lima murid Sekolah Dasar (SD) di Tarakan, Kalimantan Utara yang tidak diijinkan orang tuanya menghormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara.
Baca Juga :
Menyikapi beragam
protes tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya angkat bicara. Kepala
Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki menuturkan bahwa tindakan pelarangan
dari Saksi Yehova sama sekali tidak dibenarkan. Tapi bagaimanapun Kemenag tetap perlu mengkaji soal hal ini bersama lembaga-lembaga pemerintah lainnya.
“Jadi kalau
berkaitan dengan simbol-simbol kenegaraan, harus melibatkan instansi lain. Misalnya,
kepolisian untuk melihat apakah ada pelanggaran. Tapi kalau sudah ada pelarangan pada simbol negara, pasti itu tidak dibenarkan,” ucap Mastuki, seperti dikutip Jpnn.com, Selasa (14/11).
Mastuki juga
menegaskan kalau memang benar ditemukan pelanggaran hukum terhadap simbol-simbol
negara, maka sekte itu dipastikan sudah menyimpang dari ajaran agama pada
umumnya. Karena selama ini, agama yang diakui di Indonesia sama sekali tidak menunjukkan sikap anti terhadap bendera dan juga lagu kebangsaan.
Untuk memperjelas perkara ini, Kemenag menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas keagamaan, lembaga gereja serta Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Baca Juga : Putusan Mahkamah Agung Rusia, Saksi Yehova Dilarang
Sebelumnya,
Boni Hargens meminta pemerintah untuk membubarkan sekte Saksi Yehova itu sebagaimana
sudah dilakukan kepada ormas HTI. Dia menegaskan Perppu Ormas tidak ditujukan hanya
kepada ormas radikal seperti HTI tapi juga bisa kepada sekte keagamaan yang bertentangan
dengan Pancasila dan prinsip UU 1945.