Jemaat GKI
Yasmin dan HKBP Filadefia kembali mengadakan ibadah yang ke 156 di depan Istana
Merdeka, Jalan Merdeka Utara Jakarta pada Minggu (12/11). Ada sekitar seratusan
jemaat dan 15 pendeta dari Persekutuan gereja-gereja di Indonesia yang hadir dalam ibadah itu.
Seperti diketahui, kedua gereja ini kembali menggelar ibadah tersebut untuk meminta kejelasan soal status bangunan gereja mereka yang masih disegel. Mereka berharap Natal 2017 yang tinggal menghitung hari bisa dirayakan di rumah ibadah mereka tersebut.
Baca Juga :
Juru bicara
GKI Yasmin, Bona Sigalingging menyampaikan bahwa kedua jemaat gereja memang
berharap besar bisa merayakan Natal tahun ini dengan khusyuk di gereja. Tapi dengan
status yang seperti saat ini, mereka belum tahu pasti apakah pemerintah akan memberikan
kejelasan atau mereka harus kembali merayakan ibadah Natal di depan Istana Negara, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami sih seperti
tahun lalu, berencana di dalam GKI Yasmin. Tetapi apakah kami akan mendapatkan harapan
kami, ya kami belum tahu. Jangan-jangan kami akan mengulang lagi ibadah di sini lagi, kepanasan, kehujanan,” ucap Bona, seperti dilansir Kompas.com.
Dia menambahkan, mereka sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan kembali gedung gereja itu. Mereka bahkan sudah melakukan upaya hukum dan politik dan memperoleh putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman Republik Indonesia bahwa gereja bisa menggunakan gedung untuk beribadah.
Baca Juga :
Hanya saja,
pemerintah daerah setempat masih belum meresponi putusan dari kedua lembaga hukum
tersebut. Karena itulah mereka kembali berharap besar Presiden Jokowi bisa menuntaskan persoalan ini.
“Demi perlakuan
yang sama terhadap warga negara sesuai UUD 1945, kami berharap Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) yang langsung mendorong dua gereja segera dibuka,” lanjutnya.
Bona menegaskan,
pemerintah sudah sepantasnya memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara,
apapun agamanya. Karena kedua jemaat gereja inipun berhak untuk mendapat haknya untuk beribadah sebagai warga negara.
“Ini kan
juga masalah administrasi negara sebetulnya. Izin kami ada. Jadi bukan gereja
liar yang tidak punya izin lalu mendapat kesulitan. Kami punya izin sejak 2006,
tapi kemudian dibekukan dan dicabut,” pungkas Bona.
Ya, ini adalah tahun ke-6 jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia beribadah tanpa gedung sejak pemerintah menyegel gerejanya pada Februari 2012 lalu. Sampai saat ini, mereka pun harus beribadah tanpa gedung gereja. Berbagai upaya pun sudah ditempuh untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah soal pembukaan segel gereja tersebut. TAk sedikitpun semangat jemaat kedua gereja pupus untuk memperjuangkan hak mereka mendapatkan gedung yang mereka akui telah memenuhi syarat IMB.
Baca Juga :