Paus Fransiskus
baru-baru ini mengeluarkan larangan bagi klinik-klinik kesehatan Katolik untuk
menyetujui atau melakukan praktik euthanasia atau suntik mati terhadap pasiennya.
Larangan ini disampaikan secara khusus kepada lembaga sosial Belgia Brothers of
Charity yang merupakan rumah sakit yang menangani pasien gangguan kejiwaan di 15 cabangnya.
Sebagaimana
dipahami dalam istilah kedokteran, euthanasia adalah tindakan medis untuk mengakhiri
kesakitan atau penderitaan pasien dengan cara yang mudah seperti dengan suntik
mati ataupun justru hanya membiarkan pasien tanpa pengobatan lanjutan meskipun kemungkinan harapan sembuh masih ada.
Praktik ini
memang sudah dilegalkan di Belgia sejak tahun 2002 silam. Meskipun hal itu masih menimbulkan pro dan kontra dari lembaga Kristen dan gereja.
Terkait larangan
paus ini, lembaga sosial Katolik itu pun menyampaikan bahwa mereka hanya akan melakukan
praktik euthanasia kalau secara medis pasien tak lagi punya alternatif pengobatan
yang memungkinkannya untuk sembuh. Mereka juga meyakinkan kalau tindakan euthanasia hanya akan diberikan dengan pertimbangan yang penuh kehati-hatian.
Dan hingga Juni
2017 kemarin, Brothers of Charity Belgia memang menolak permintaan pasiennya yang
meminta tindakan tersebut. Tapi beberapa bulan terakhir, tersiar kabar bahwa kebijakan
itu telah berubah. Karena itulah Vatikan mengaku cemas sampai-sampai mereka meminta
supaya lembaga itu menandatangani surat pernyataan untuk tetap menjunjung tinggi kebijakan yang telah disepakati oleh seluruh lembaga Katolik.
Sementara jika
lembaga itu menolak menandatangi, maka Vatikan akan menjatuhi hukuman sesuai dengan
yang telah ditetapkan oleh Gereja Katolik.
Salah satu praktik
euthanasia ini yang paling banyak mengundang kontroversi di Belgia adalah saat diterapkan kepada seorang anak yang sakit parah pada tahun 2016 silam. Karena
itulah praktik ini memang belum sepenuhnya disetujui oleh semua orang di negara tersebut.