Kabarnya Menteri
Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin tengah merampungkan Rancangan Undang-undang
Perlindungan Umat Beragama untuk segera didaftarkan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN) Kementerian Hukum dan HAM. Lalu pertanyaannya adalah apa tujuan penyusunan RUU ini?
Seperti disampaikan
oleh Menag Lukman, RUU PUB ini akan menjadi prioritas dalam program legislasi
nasional (Prolegnas) 2018 mendatang. Di dalamnya terkandung beberapa hal, di
antaranya terdiri dari definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama dan sebagainya.
Melalui beberapa
butir yang terdapat dalam RUU PUB ini, Menag berharap supaya negara bisa semakin
maksimal dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dengan memberikan jaminan
rasa aman dan nyaman kepada semua rakyat Indonesia untuk mendapatkan haknya dalam beragama.
Hal ini
sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan
warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Adapun menyusunan
RUU ini memang sudah direncanakan sejak awal menag Lukman menjabat tahun 2014
silam. Dengan proses yang cukup panjang hingga melibatkan tim Biro Hukum dan
Kerjasama Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kerukunan
Umat Beragama (PKUB) Kemenag serta melibatkan peserta civitas akademika baik perguruan
tinggi umum dan keagamaan, RUU ini akhirnya dinyatakan teruji secara publik. Terkait
substansi hukumnya juga sudah dikonsultasikan kepada sejumlah pakar hukum pidana dan tokoh lintas agama.
Saat ini Menag
hanya perlu merampungkan RUU dengan satu kali konsinyering lagi sebelum akhirnya
didaftarkan ke BPHN Kementerian Hukum dan HAM paling lambat akhir bulan Mei ini.
Semoga dengan
RUU Perlindungan Umat Beragama ini kasus mengenai intoleransi yang masih marak
terjadi di tanah air bisa segera diselesaikan secara hukum ya.