Beredar Pesan Pastoral PGI Mendukung LGBT, Benarkah?
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 22 June 2016

Kalangan Sendiri

Beredar Pesan Pastoral PGI Mendukung LGBT, Benarkah?

daniel.tanamal Official Writer
52959
Sebuah pesan di group whatsapp salahsatu tim redaksi jawaban.com memperlihatkan sebuah pernyataan sikap yang cukup panjang, tertulis Pernyataan Pastoral PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Dalam pesan itu termuat maksud dan tujuan beserta poin-poin untuk mendukung keberadaan LGBT.

Setelah melakukan penelusuran di beberapa akun media sosial pendeta-pendeta, aktivis kerohanian dan lainnya, juga menghubungi kepala biro Humas PGI, Jeirry Sumampouw melalui telepon, didapati bahwa pesan ini sudah bergulir selama sebulan, dan tentunya respon-respon protes dan kekecewaan terhadap PGI yang disuarakan di media sosial mulai bergulir.

“Benar, itu (Pesan Pastoral) adalah suara di tingkat MPH (Majelis Pekerja Harian). Akan tetapi perlu meminta ke sekretariat PGI secara langsung, pesan tersebut secara resmi, karena ada kop surat dan juga tanda-tangan. Jadi resmi. Kalau yang beredar di sosial media, khawatir ada yang menambah-nambahi, sehingga pesan yang dimaksud menjadi tidak benar,” kata Jeirry Sumampouw kepada jawaban.com, Senin (20/06/2016).

(Inilah Rilis Resmi Pernyataan Pastoral PGI tentang LGBT)

Berikut adalah Pernyataan Pastoral PGI tentang LGBT yang bergulir di media sosial.

Menyikapi kontroversi yang muncul dan berkembang di kalangan gereja-gereja dan di tengah masyarakat menyangkut keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender), Majelis Pekerja Harian PGI menyampaikan beberapa pertimbangan sebagaimana tertera di bawah. Disadari bahwa sikap dan ajaran gereja mengenai hal ini sangat beragam, dan pertimbangan-pertimbangan ini tidaklah dimaksudkan untuk menyeragamkannya. Pertimbangan-pertimbangan ini justru sebuah ajakan kepada gereja-gereja untuk mendalami masalah ini lebih lanjut. MPH-PGI akan sangat berterima kasih jika dari hasil pendalaman itu, gereja-gereja dapat memberikan pokok-pokok pikiran sebagai umpan balik kepada MPH-PGI untuk menyempurnakan Sikap dan Pandangan PGI mengenai masalah ini. 

Pengantar
1. Manusia adalah gambar dan citra Allah yang sempurna. Sebagai citra Allah yang sempurna, manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
2. Allah menciptakan manusia, makhluk dan segala ciptaan yang beranekaragam dan berbeda-beda satu sama lain. Kita hidup dalam keanekaragaman ras, etnik, gender, orientasi seksual dan agama. Keanekaragaman ini adalah sebuah realitas yang Allah berikan kepada kita, yang seharusnya bisa kita terima dengan sikap positif dan realistis.
3. Bersikap positif dan realistis dalam keanekaragaman berarti kita harus saling menerima, saling mengasihi, saling menghargai dan saling menghormati satu sama lain. Bersikap positif dan realistis terhadap keanekaragaman yang Allah berikan berarti kita berupaya memahami dan menerima dalam kasih segala perbedaan yang ada. Bersikap positif dan realistis terhadap kenekaragaman berarti kita melawan segala bentuk kebencian, ketidakadilan, diskriminasi, eksploitasi dan penindasan terhadap sesama manusia, segala makhluk dan segenap ciptaan Allah. Sebaliknya kita berupaya mendialogkan segala perbedaan itu tanpa prasangka negatif. Bersikap positif dan realistis berarti kita menjaga dan memelihara persekutuan manusia yang beranekaragam ini agar mendatangkan kebaikan bagi umat manusia, bagi segala makhluk dan bagi bumi ini.

Titik Tolak
4. Membicarakan kaum LGBT adalah membicarakan manusia yang merupakan ciptaan Allah yang sangat dikasihi-Nya.
5. Keberadaan manusia dengan kecenderungan LGBT merupakan sebuah fenomena yang ada sejak masa lalu. LGBT bukan produk kebudayan modern; bukan juga produk kebudayaan Barat. Fenomena LGBT ini ada dalam masyarakat kita dan secara sosio-antropologis LGBT ini sudah sejak dulu diakomodasikan dalam budaya beberapa suku di dalam masyarakat kita.
6. Ketika kita menghadapi persoalan moral, salah satu masalah terbesar muncul dari cara kita melakukan interpretasi terhadap teks Kitab Suci. Penafsiran terhadap teks Kitab Suci yang tidak mempertimbangkan maksud dan tujuan dari teks yang ditulis oleh para penulis Kitab Suci berpotensi menghasilkan interpretasi yang sama sekali berbeda dari tujuan teks itu ditulis. Berkenaan dengan LGBT, Alkitab memang menyinggung fenomena LGBT, tetapi Alkitab tidak memberikan penilaian moral-etik terhadap keberadaan atau eksistensi mereka. Alkitab tidak mengeritisi orientasi seksual seseorang. Apa yang Alkitab kritisi adalah perilaku seksual yang jahat dan eksploitatif yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk yang dilakukan kaum heteroseksual, atau yang selama ini dianggap ‘normal’. Pesan utama ceritera penciptaan Adam dan Hawa (Kejadian 1:26-28; 2:18, 21-24), misalnya, adalah tentang cikal bakal terjadinya institusi keluarga dan bahwa manusia diberi tanggungjawab untuk memenuhi dan memelihara bumi. Ceritera ini sama sekali tidak ditujukan untuk menolak keberadaan kaum LGBT.
7. Ada beberapa teks lain dalam Alkitab yang diinterpretasikan secara kurang tepat sehingga ayat-ayat itu seolah menghakimi kaum LGBT. Padahal melalui interpretasi yang lebih akurat, kritikan Alkitab dalam ayat-ayat tersebut justru ditujukan pada obyek lain. Contohnya: Alkitab mengeritisi dengan sangat keras ibadah agama kesuburan (menyembah Baal dan Asyera, Hakim-hakim 3:7; 2Raja-raja 23:4) oleh bangsa-bangsa tetangga Israel pada masa itu, yang mempraktekkan semburit bakti yaitu perilaku seksual sesama jenis sebagai bagian dari ibadah agama Baal itu (Ulangan 23:17-18); demikian juga terhadap penyembahan berhala Romawi di zaman Perjanjian Baru (Roma 1:23-32). Alkitab juga mengeritisi sikap xenofobia masyarakat Sodom terhadap orang asing dengan cara mempraktekkan eksploitasi seksual terhadap mereka yang sesama jenis. Tujuannya adalah mempermalukan mereka (Kejadian 19: 5-11 dan Hakim-hakim 19:1-30). Oleh karena itu bagian-bagian Alkitab ini tidak ditujukan untuk menyerang, menolak atau mendiskriminasi keberadaan kaum LGBT. Teks-teks Alkitab lainnya, yang sering dipakai menghakimi kaum LGBT adalah Imamat 18:22; 20:13; 1Kor 6:9-10; 1Tim 1:10). Apa yang ditolak dalam teks-teks Alkitab itu adalah segala jenis perilaku seksual yang jahat dan eksploitatif, yang dilakukan oleh siapa pun, atas dasar apa pun, termasuk atas dasar agama, dan ditujukan terhadap siapa pun, termasuk terhadap perempuan, laki-laki dan anak-anak.

Rekomendasi
8. PGI mengingatkan agar kita semua mempertimbangkan hasil-hasil penelitian mutakhir dalam bidang kedokteran dan psikiatri yang tidak lagi memasukkan orientasi seksual LGBT sebagai penyakit, sebagai penyimpangan mental (mental disorder) atau sebagai sebuah bentuk kejahatan. Pernyataan dari badan kesehatan dunia, WHO, Human Rights International yang berdasarkan kemajuan penelitian ilmu kedokteran mampu memahami keberadaan LGBT dan ikut berjuang dalam menegakkan hak-hak mereka sebagai sesama manusia. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengacu pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia edisi II tahun 1983 (PPDGJ II) dan PPDGJ III (1993) bahwa LGBT bukanlah penyakit kejiwaan. LGBT juga bukan sebuah penyakit spiritual. Dalam banyak kasus, kecenderungan LGBT dialami sebagai sesuatu yang natural yang sudah diterima sejak seseorang dilahirkan; juga ada kasus-kasus kecenderungan LGBT terjadi sebagai akibat pengaruh sosial. Sulit membedakan mana yang natural dan mana yang nurture oleh karena pengaruh sosial. Meskipun demikian, bagi banyak pelaku, kecenderungan LGBT bukanlah merupakan pilihan, tetapi sesuatu yang terterima (given). Oleh karena itu, menjadi LGBT, apalagi yang sudah diterima sejak lahir, bukanlah suatu dosa, karena itu kita tidak boleh memaksa mereka bertobat. Kita juga tidak boleh memaksa mereka untuk berubah, melainkan sebaliknya, kita harus menolong agar mereka bisa menerima dirinya sendiri sebagai pemberian Allah.
9. Gereja, sebagai sebuah persekutuan yang inklusif dan sebagai keluarga Allah, harus belajar menerima kaum LGBT sebagai bagian yang utuh dari persekutuan kita sebagai “Tubuh Kristus”. Kita harus memberikan kesempatan agar mereka bisa bertumbuh sebagai manusia yang utuh secara fisik, mental, sosial dan secara spiritual.
10. PGI menghimbau gereja-gereja agar mempersiapkan dan melakukan bimbingan pastoral kepada keluarga agar mereka mampu menerima dan merangkul serta mencintai keluarga mereka yang berkecenderungan LGBT. Penolakan keluarga terhadap anggota keluarga mereka yang LGBT berpotensi menciptakan gangguan kejiwaan, menciptakan penolakan terhadap diri sendiri (self-rejection) yang berakibat pada makin meningkatnya potensi bunuh diri di kalangan LGBT.
11. Selama ini kaum LGBT mengalami penderitaan fisik, mental-psikologis, sosial, dan spiritual karena stigamatisasi agama dan perilaku kekerasan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Mereka menjadi kelompok yang direndahkan, dikucilkan dan didiskiriminasi bahkan juga oleh negara. Gereja harus mengambil sikap berbeda. Gereja bukan saja harus menerima mereka, tetapi bahkan harus berjuang agar kaum LGBT bisa diterima dan diakui hak-haknya oleh masyarakat dan negara, terutama hak-hak untuk tidak didiskriminasi atau dikucilkan, perlindungan terhadap kekerasan, hak-hak untuk memperoleh pekerjaan, dan sebagainya. Para pemangku negara ini harus menjamin agar hak-hak asasi dan martabat kaum LGBT dihormati! Kaum LGBT harus diberikan kesempatan hidup dalam keadilan dan perdamaian.
12. PGI menghimbau agar gereja-gereja, masyarakat dan negara menerima dan bahkan memperjuangkan hak-hak dan martabat kaum LGBT. Kebesaran kita sebagai sebuah bangsa yang beradab terlihat dari kemampuan kita menerima dan menolong mereka yang justru sedang mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Meskipun demikian, PGI sadar bahwa gereja dan masyarakat Indonesia belum bisa menerima pernikahan sesama jenis. PGI bersama dengan warga gereja dan segenap warga masyarakat masih memerlukan dialog dan percakapan teologis yang mendalam menyangkut soal ini.

Penutup
13. LGBT pada dirinya sendiri bukanlah sebuah persoalan. LGBT menjadi persoalan karena kitalah yang mempersoalkannya. Kitalah yang memberinya stigma negatif. Oleh karena itu dibutuhkan sikap yang matang, rendah hati, rasional serta kemampuan bersikap adil dalam menyikapi kasus ini. Kita harus menjauhkan diri dari kecenderungan menghakimi atau menyesatkan siapa pun. Sebaliknya, kita harus belajar membangun persekutuan bangsa dan persekutuan umat manusia yang didasarkan pada kesetaraan dan keadilan.
14. Demikianlah pernyataan pastoral ini kami sampaikan pertama-tama kepada gereja-gereja di Indonesia, dan juga kepada masyarakat Indonesia seluruhnya. Kiranya gereja-gereja terus mengarahkan diri pada tuntunan Roh Kudus untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat komitmen iman menyangkut penerimaan kaum LGBT.

Jakarta, 28 Mei 2016.
a.n Majelis Pekerja Harian PGI.







Sumber : Jawaban.com - Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami