lslandia Izinkan Tindakan Penistaan Agama
Sumber: Themalaymailonline.com

Nasional / 6 July 2015

Kalangan Sendiri

lslandia Izinkan Tindakan Penistaan Agama

Lori Official Writer
4163
<!-- endif]-->

Di kala konflik ras dan agama semakin meningkat di berbagai belahan negara, Islandia malah mengambil langkah tak biasa. Parlemen Islandia, Sabtu (4/7), secara resmi telah menghapus Undang-Undang (UU) Penistaan Agama yang sudah ada sejak 1940 dan mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) yang melegalkan setiap orang atau pihak manapun mengekspresikan kebebasannya.

Aturan baru ini awalnya diusulkan partai minoritas Partai Pirate, yang fokus pada kebebasan penggunaan internet dan data. Usulan ini dianggap penting sebagai cerminan pasca kekerasan yang menimpa majalah satir Prancis Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari 2015 silam.

Anggota Partai Pirate menegaskan, kehadiran UU ini akan menjadi jaminan bagi pelaku internet dalam mengekspresikan diri tanpa takut atau melanggar hukum. “Sangat penting bagi sebuah masyarakat yang bebas untuk dapat mengekspresikan diri mereka tanpa takut terkena hukuman,” demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Pasca keputusan Parlemen Islandia itu, anggota Partai Pirate pun segera menulis sebuah blog yang berisi tentang alasan dan sasaran dibalik pelegalan UU tersebut. “Je Suis Charlie (Saya Charlie, red), merupakan sebuah ekspresi yang digunakan secara global untuk memberikan dukungan terhadap para korban penyerangan majalah Charlie Hebdo,” tulis anggota partai dalam blog.

Sebelum RUU ini muncul, Islandia menetapkan UU pelarangan bagi warganya menista atau menghina agama lain. Sebab dianggap pelecehan dogma dari penganut agama tertentu di negara itu. Warga yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman denda atau dua bulan penjara.

Kendati akan menjadi UU yang legal, namun tidak sedikit pula dari pihak gereja Islandia yang menentang. Salah satu gereja Katolik menilai kekebasan berekspresi bukan alasan seseorang menista agama lainnya hanya karena agama atau ajaran tertentu yang dianutnya. “Kebebasan berekspresi berlebihan artinya identitas ataupun kepercayaan seseorang dapat dihina, kemudian kebebasan pribadi kaum beragama sebagai individu atau kelompok dirusak”.

Belum diketahui pasti tindakan parlemen Islandia soal penolakan ini, namun keputusan untuk menjadikan RUU menjadi peraturan yang sah hanya tinggal selangkah lagi.

Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami