Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pihaknya sedang mengejar dan akan mencopot setiap pegawai dan pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Pernyataan itu terkait dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan belum semua pegawai dan pejabat melaporkan harta kekayaan miliknya.
Basuki menegaskan memberi batasan waktu maksimal tiga bulan sejak pelantikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang berlangsung pada Jumat (2/1/2015) lalu. Batas maksimal pengumpulan laporan kekayaan sendiri berarti pada Kamis (2/4/2015) mendatang. "Memang belum semuanya (lapor harta kekayaan), ya makanya kita kejar. Kita lagi kejar, kalau enggak kita akan copot (jabatannya)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).
Sebanyak 17,6 persen pegawai Pemprov DKI dan 24 persen pejabat BUMD DKI, menurut ICW, belum
menyampaikan laporan harta kekayaannya. Hal tersebut dinilai masih banyak
pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak mematuhi kewajiban lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Adapun aturan tentang LHKPN tertuang dalam Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 85 Tahun 2013.