Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir pun menyikapi protes Brasil dan Belanda sebagai langkah masing-masing negara. “Kita menyadari dan menghargai langkah negara sahabat. Namun demikian, peristiwa ini dilakukan dalam koridor hukum suatu negara,” ucap Nasir.
Natsir menegaskan pelaksanaan hukuman mati tersebut dianggap bukan masalah diplomatik, melainkan persoalan penegakan hukum di Indonesia. Keputusan eksekusi mati itu dinilai sudah melalui tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum Internasional. “Dan, yang kita lakukan tidak menentang prinsip-prinsip hukum internasional yang ada,” lanjutnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan negara-negara internasional untuk memandang eksekusi mati dari konteks yang lebih luas. Khususnya parahnya peredaran narkoba dan dampaknya terhadap masyarakat Indonesia dan dunia.
Seperti diketahui, terdapat lima warga negara asing yang dieksekusi mati pada Minggu (18/1) kemarin, yakni Ang Kim Soei (Belanda), Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Daniel Ememua (Nigeria) dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam). Dan saatu diantaranya warga negara Indonesia bernama Rani Andriani atau Melisa Aprilia.
Sumber : Antaranews.com/Bbc.co.uk/ls