Salah satu provinsi di China yaitu Xinjiang melalui parlemennya telah mengesahkan undang-undang yang melarang warga wilayah itu mengenakan burkha di ruang publik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah ekstrimisme agama.
Pelarangan mengenai
atribut agama ini sebelumnya telah dilaksanakan di provinsi lainnya yaitu di Kota Karamay, dimana di kota tersebut diberlakukan larangan bagi warga mengenakan pakaian Muslim, dan melarang pria yang memelihara janggut menggunakan bus kota. Secara spesifik warga dilarang mengenakan Burkha,
memelihara jenggot, serta memakai busana yang mengandung simbol bulan sabit dan bintang.
Meski keputusan pemerintah kota Karamay tidak secara
khusus menyebut larangan itu berlaku untuk warga Muslim Uighur, kelompok
pejuang Uighur di pengasingan mengecam langkah itu dan menyebut aturan tersebut merupakan sebuah langkah bernuansa rasialisme dan diskriminasi.
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”