Banyak barang bukti kasus penyerangan massa yang disita polisi saat menyerang umat Katolik yang sedang beribadah di Sleman, Yogyakarta, Kamis malam (29/5/2/2014). Ternyata di antara barang bukti kasus tersebut disita pula samurai dan alat kejut listrik portabel.
Menurut Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, juru bicara Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, selain samurai dan alat setrum itu ada pula satu Mandau, satu pedang pendek, tiga batang kayu, dua telepon seluler, puing pecahan kaca, satu sandal jepit, dan enam batu.
Selain menyerang, massa pun merampas barang yang dipegang wartawan saat kejadian. “Kamera milik wartawan yang dirampas belum ditemukan,” kata Anny Rabu (4/6/2014). Sampai saat ini, polisi menangkap tersangka yang berinisial KH dan menetapkan dua orang lain sebagai buron, yaitu AS dan BH yang merupakan tetangga Julius yang ikut menyerang.
Tersangka KH dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena melakukan tindak pidana di muka umum, yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Sejak ditahan, KH belum memberikan banyak keterangan pada polisi dengan alasan tak mau didampingi pengacara yang ditunjuk polisi. KH didampingi pengacara dari tim Pembela Muslim Yogyakarta mulai kemarin Kamis (5/6/2014).
Baca juga :
Cara Ikuti Training Agar Benar-Benar Bermanfaat
Berbagai Tantangan yang Bikin Hubungan Tambah Lengket
5 Kebutuhan Manusia yang Harus Dipenuhi
Edge of Tomorrow, Hidup Mati yang Terus Berulang
Sumber : tempo.co by lois ho/jawaban.com