Dilantik, Kemenag 'Godok' RUU Perlindungan Umat Beragama

Internasional / 30 October 2014

Kalangan Sendiri

Dilantik, Kemenag 'Godok' RUU Perlindungan Umat Beragama

Theresia Karo Karo Official Writer
4071
Usai pelantikan para menteri yang bergabung dalam Kabinet Kerja pada Senin (27/10), setiap Kementerian dituntut untuk langsung mengerjakan bagiannya. Salah satunya adalah Kementerian Agama yang selama enam bulan ke depan berencana menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Perlindungan Umat Beragama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam jumpa pers pertama usai dilantik (28/10). “Mudah-mudahan Rancangan Undang-undang ini, dalam kurun waktu enam bulan ke depan sudah kelar," ungkapnya.

RUU ini merupakan tindak lanjut atas penyelenggaraan Focus Group Discusstion (FGD) yang berlangsung pada 18-19 September oleh Kemenag. “RUU ini sangat penting bagi kita semua,” tegasnya.

Sekedar informasi, Kemenag telah menggelar FGD dan Seminar Nasional yang membahas tentang Pemetaan Masalah Layanan Negara terhadap Umat Beragama pada September lalu. Acara ini tidak hanya diikuti oleh tokoh dari 6 agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu), FGD juga dihadiri oleh tokoh agama/kepercayaan di luar keenam agama yang diakui di Indonesia.

“Salah satu rekomendasi dalam FGD adalah perlunya kita memiliki UU Perlindungan Umat Beragama. Dan akan kita siapkan Rancangan Undang-undang itu. Mudah-mudahan, dengan adanya ini semua, kualitas kehidupan umat beragama kita bisa lebih baik,” jelas Menag.

Selain itu, Menag juga akan membahas mengenai program deradikalisasi pendidikan keagamaan. Melihat situasi saat ini di mana ada peningkatan faham-faham radikal yang berkedok isu-isu agama. Melalui dialog lintas guru pendidikan agama, Menag ingin agar esensi agama dapat beranjak dari common platform serupa. Karena menurut Menag, meskipun agama berbeda namun pada hakekatnya setiap agama sama. Yakni untuk memanusiakan manusia itu sendiri, dengan tidak mengingkari nilai-nilai kemanusiaan.

Sumber : Kemenag/Ucanews.co by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami