Konflik GBI Nginden, Anak Ayah Saling Gugat
Sumber: Surabayapagi.com

Internasional / 7 October 2014

Kalangan Sendiri

Konflik GBI Nginden, Anak Ayah Saling Gugat

Lori Official Writer
71907
Konflik antar pemimpin Gereja Bethany Nginden Surabaya ternyata terus berlanjut. Kabar terbaru menyampaikan bahwa Pdt David Aswin Tanuseputra masih berseteru dengan Ketua Majelis Pekerja Sinode (MPS) sekaligus ayah kandung Aswin, Pdt Abraham Alex Tanuseputra.

Aswin melayangkan gugatan kepada Pdt. Alex lantaran mencabut jabatannya sebagai gembala jemaat secara tiba-tiba pada 28 Maret 2014 silam. Akibatnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadikan Pdt. Alex sebagai tergugat pertama. Dan gugatan telah disidangkan di PN Surabaya pada Senin, 6 Oktober 2014 kemarin.

Sebagai pihak tergugat pertama, Pdt. Alex dikenai ganti rugi sebesar Rp51 miliar oleh putranya Aswin. Ia mengaku tidak terima dengan pencabutan jabatannya sebagai gembala dan menilai adanya kejanggalan pada surat pencabutan yang baru keluar setelah mengangkat Pdt. Ir. Sujarwo sebagai pengganti Aswin. “Jadi surat pencabutan itu keluar setelah beliau mengangkat orang lain,” ujar Aswin, seperti dilansir Tempo.co, Selasa, 2 September 2014 lalu.

Tak ayal, pihak tergugat Pdt. Alex justru balik melayangkan gugatan (rekonvensi) kepada Aswin dan menuntut ganti rugi senilai Rp. 51.000.001.000. Aswin dinilai melawan hukum lantaran tidak terima ayahnya berdamai dengan Pdt Leonardi Limanto, pendiri awal GBI Nginden terkait perkara pemosisian Pdt. Alex sebagai pendiri gereja pada tahun 2013 lalu. Ia juga dinilai menolak putusan pengadilan dan akta notaris terkait surat pencabutan pengangkatan Aswin sebagai Ketua MPS pada 1 April 2014 lalu. “Karena tanpa dibuat surat pencabutan semestinya pengangkatan Aswin sebagai Ketua MPS gugur dengan sendirinya, setelah putusan damai,” ujar Richard Handiwiyanto, kuasa hukum pihak tergugat, seperti dilansir Surabayapagi.com, Senin (6/10).

Belum diketahui pasti akhir dari perkara yang membelit GBI Nginden tersebut. Pasalnya, sidang yang digelar Senin (6/10) kemarin, batal menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni pihak Aswin. Ketua majelis hakim Sugiyanto hanya melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan kedua belah pihak, termasuk akta perjanjian perdamaian antara Pdt Alex dengan Pdt Limanto.

Dari kasus ini kita menyadari bahwa adalah hal yang miris ketika gereja terbelit pada kepentingan pribadi di atas kepentingan jemaat. Karena saat gereja disusupi dengan kepentingan lainnya, maka saat itu pula para pemimpin gereja tengah kehilangan makna akan fungsi murni gereja sebagai rumah ibadah milik Tuhan.

Sumber : Surabayapagi.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami