Kronologi Didapatnya Hasil Menghapus Pilkada Langsung
Sumber: detik.com

Nasional / 26 September 2014

Kalangan Sendiri

Kronologi Didapatnya Hasil Menghapus Pilkada Langsung

Lois Official Writer
3029
Sidang yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dihapusnya pemilihan langsung dalam Undang-Undang Kepala Daerah (Pilkada).Penghapusan ini terjadi setelah kubu pendukung pilkada langsung dari koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, kalah dari poros Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang mendukung pilkada melalui DPRD dengan sistem pemungutan suara.
Koalisi Jokowi-JK mampu mengumpulkan 125 suara sedangkan kubu Prabowo-Hatta unggul dengan 226 suara. Berikut ini jalannya sidang DPR yang dirangkum oleh tim tempo.co yaitu :
Kamis, 25 September 2014
Pukul 14.00 WIB
Sidang paripurna dibuka dengan legislator yang hadir sebanyak 496 dari total 560. Dua opsi pemilihan kepala daerah dikemukakan.
Pukul 15.07 WIB
Demokrat resmi mengajukan opsi baru yakni pemilihan langsung dengan 10 kriteria, salah satunya yaitu diuji terlebih dahulu kepada publik bagi bakal calon kepala daerah yang dipilih DPRD. Kedua kubu menolak usulan tersebut.
Pukul 18.00 WIB
Sidang paripurna diskors dan boleh dilakukan lobi antar fraksi, hal ini dikemukakan oleh pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso.
Pukul 19.00 WIB
Lobi digelar, namun tidak melahirkan kesepakatan karena demokrat yang kukuh mempertahankan opsi yang diajukannya dapat membuat kubu Jokowi-JK akhirnya menyetujui namun tidak kubu Prabowo-Hatta.
Pukul 22.40 WIB
Lobi ditutup dan rapat paripurna dibuka kembali. Demokrat kembali menyatakan opsinya dan partai Jokowi-JK menyetujui hal tersebut.
Pukul 23.45 WIB
Priyo Budi membuat keputusan voting digelar dengan dua opsi yakni pemilihan langsung dan tidak langsung. Kubu Jokowi-JK mendatangi Priyo di atas podium. Akhirnya Priyo menskors rapat dan meminta seluruh pimpinan fraksi ke ruang lobi.
Pukul 00.15 WIB
Rapat paripurna kembali dibuka. Kali ini Priyo didesak untuk mencabut keputusannya dan akhirnya diapun mencabut keputusannya menggelar voting, namun Demokrat memilih keluar dari ruang paripurna.
Pukul 01.10 WIB
Pemungutan suara digelar dan hasilnya didapatkan pemilihan langsung Kepala Daerah dihapus dan digantikan dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD.
Sumber : tempo.co by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami