Salah satu surat kabar Kristen yang ada di Malaysia, Church Herald, menyesalkan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Malaysia baru-baru ini terkait kasus kata “Allah” yang dipersoalkan sebagian umat agama mayoritas.
Menurut Editor Koran Herald, Pastor Lawrence Andrew, bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang menolak tuntutan warga Kristen untuk memakai kata Allah "tidak menyentuh hak-hak dasar kaum minoritas".
"Kami sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Lawrence seperti dikutip satuharapan, Senin (23/6/2014).
Sementara itu, seusai mendengar hasil persidangan di tingkat MA, S. Selvarajah, anggota tim pengacara pihak gereja, mengatakan bahwa timnya bakal mencari cara-cara lebih lanjut untuk menolak larangan tersebut. "Ini adalah larangan. Non-Muslim tidak dapat menggunakan kata (Allah). Hal ini berdampak besar," tutur Selvarajah.
Pada Maret 2014 lalu, The Pahang Islamic and Malay Customs Council (MAIP) telah mengeluarkan larangan kepada para pemilik hotel di Kuantan, Malaysia untuk menempatkan bahan materi bacaan rohani, selain dari agama Islam di dalam kamar-kamar hotel mereka. Menurut MAIP, menempatkan bahan materi bacaan rohani di dalam kamar hotel bisa disamakan dengan sebagai tindakan mengajarkan kepercayaan / agama lain kepada umat Muslim. Hal ini dapat menyebabkan denda sebesar RM5.000 atau dipenjara selama dua tahun, atau dijatuhkan sanksi kedua-duanya.
Baca juga:
Malaysia Memanas Lagi Tentang Penggunaan Kata Allah
Thread Forum JC: Nobar Piala Dunia 2014
Seperti Bapa Tak Memberi Batu, Karya Jazzy Jonathan Prawira yang Tak Maksa
Sumber : satuharapan.com, jawaban.com / budhianto marpaung