Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa selama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo non aktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok selama menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dilarang memutasi pegawai negeri sipil. Hal ini dinyatakan Gamawan di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Kewenangan memutasi pegawai tersebut ada di tangan Kepala Daerah, dalam hal ini Joko Widodo. Ahok wajib memberitahu Mendagri jika ada rencana memutasi PNS. Setelah itu Mendagri akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur non aktif.
“Selain itu juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta dilarang membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” ujar Gamawan.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Joko Widodo agar dapat mengikuti Pemilu Presiden 2014. Pemberitahuan secara resmi itu diumumkan SBY pada Selasa (13/5/2014) lalu. Setelah Jokowi resmi cuti, maka tugas-tugasnya dilimpahkan kepada Ahok.
Baca juga :
Berbagai Jenis Pelecehan di Tempat Kerja
Anak Kecil Korban Pelecehan Seksual Bisa Memakai Terapi Ini
Marmut Merah Jambu, Kisah Cinta Pertama Dika di SMA
Percantik Rumah dengan Modal Minimalis
Sumber : antaranews.com by lois ho/jawaban.com