Kasus penyekapan dan perbudakan terhadap 34 orang buruh di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, Banten mengejutkan semua pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyon (SBY).
“Presiden SBY prihatin terhadap adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi terhadap buruh atau para pekerja sebagaimana terjadi di Tangerang beberapa waktu lalu,” demikian ungkap Juu Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Selasa (7/5).
“Atas kasus itu, Presiden memerintahkan Kepolisian agar menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” demikian tambahnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu : Yuki Irawan (41) pemilik pabrik, Sudirman (34), Nurdin (40), Jaya (41) yang merupakan mandor parbrik, Tedi Karno (34) yang diduga sebagai tangan kanan Yuki, sedangkan dua orang tersangka lainnya masih buron. Saat ini para penyidik juga tengah menyelidiki indikasi adanya oknum aparat yang membekingi usaha tersebut.
Para tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 333 KUHP tetang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan. Sedangkan ketigapuluh empat buruh pabrik yang dibebaskan saat ini telah dipulangkan ke kampungnya.
Buruh seringkali menjadi korban semena-mena pengusaha yang ingin mengeruk keuntungan. Lemahnya perlindungan hukum dan juga kurangnya pengetahuan membuat banyak jatuh korban, bukan hanya dinegeri ini tapi juga tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Mari tingkatkan kepedulian untuk kaum buruh Indonesia, mereka adalah pahlawan bagi perekonomian negeri ini.
Baca juga artikel lainnya :
Kisah Sedih Para Buruh yang Dijadikan Budak Pabrik Panci
Berita Foto : Demonstrasi di Jakarta, Peringati Hari Buruh Sedunia
Keuntungan Saat Roh Kudus Tercurah
Saat Tangisan Digunakan Anak Sebagai Alat
Kandungan Wanita Ini Selamat Setelah Jatuh Ke Sungai
Sumber : Kompas.com | Puji Astuti