Mahkamah Agung Belanda merevisi RUU 1998 yang mengatakan bahwa berciuman lidah secara paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerkosaan.
Pemerintah Belanda kemudian mempersempit cakupan RUU tentang pemerkosaan karena mereka menilai walaupun ciuman paksa masih terbilang illegal, hal itu dianggap tidak seserius hubungan seksual secara paksa. Walaupun begitu, hakim mengatakan bahwa ciuman secara paksa harus dianggap sebagai tindakan penyerangan yang tidak senonoh, dimana hukumannya dapat mencapai 8 tahun penjara dan sebaliknya pelaku tindakan pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Di Prancis, ciuman secara paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerkosaan, sedangkan menurut Kementerian Hukum&HAM Jerman, ciuman secara paksa bukan bagian dari tindakan pemerkosaan. Menanggapi RUU ini, para pengacara di Belanda menyambut gembira ketentuan peraturan itu. Selain itu, pihak pengacara Belanda menghimbau agar jaksa mendaftarkan tindakan ciuman secara paksa sebagai bentuk pemerkosaan dimana kasus ini banyak dialami oleh para remaja, sehingga hal tersebut mampu membawa efek jera bagi pelaku.
Rencananya RUU tersebut masih dalam proses pertimbangan untuk dikaji ulang.
Sumber : nzherald/Eva
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”
Komentar
Memuat komentar...