Kasus Dokter Ayu Buat Jelas Posisi MKDKI

Nasional / 18 December 2013

Kalangan Sendiri

Kasus Dokter Ayu Buat Jelas Posisi MKDKI

Lois Official Writer
5493

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui peran lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), demikian menurut ketua MKDKI, Ali Bazaid. “Jangankan masyarakat, dokter juga banyak yang belum mengerti,wartawan juga ada yang salah, fatal,” ujarnya, Selasa (10/12/2013). Ali juga menyatakan bahwa hakim dan polisi pun tidak banyak yang mengetahui wewenang MKDKI.

 

Itulah sebabnya tidak ada laporan mengenai kasus Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ke lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada presiden itu. Padahal lembaganya sangat vital menyelesaikan sengketa yang mempersoalkan profesi dokter. MKDKI paling tepat menilai salah tidaknya dokter bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

 

Adapun sidang putusan MKDKI bersifat mengikat dan final. Jika MKDKI mencabut surat izin praktek seorang dokter maka dia tidak boleh berpraktek. Pihak berperkara yang kecewa tidak bisa mengajukan banding atas putusan MKDKI. Putusan itu juga tidak bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Jelas tidak bisa, ini bukan administrasi, ini penegakan disiplin,” ujarnya.

 

Di dalam kasus Dokter Ayu, MKDKI memutuskan bahwa dokter tersebut bersalah meskipun IDI tetap mempertahankan pembelaan terhadap dokter Ayu ini. Dari sini kita belajar bahwa kita harus mengerti hukum yang ada di dalam negara sehingga kita paham betul dengan segala konsekuensi yang ada dari setiap perbuatan kita.

 

Baca juga :

Berbagai Sajian Makanan Bernuansa Natal

Mengenal Natal Lewat Sejarah

Ajarkan Anak Natal, Ajarkan Kasih 

Sekerat Roti di Malam Natal 

Tips Agar Kue Kering Tidak Keras

Setelah 10 Tahun Menunggu, Akhirnya Dapat Juga

Peluang Usaha Baru : Iklan di Tisu Toilet

Sumber : tempo.co by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami