Benget Situmorang Meninggal Dunia, Pengadilan Tak Mau Disalahkan
Sumber: metrotvnews.com

Nasional / 1 October 2013

Kalangan Sendiri

Benget Situmorang Meninggal Dunia, Pengadilan Tak Mau Disalahkan

Budhi Marpaung Official Writer
5829

Terdakwa kasus mutilasi istri, Benget Situmorang, dikabarkan telah meninggal dunia di sel tahanannya pada Senin (30/9) malam kemarin. Menurut pihak Rumah Sakit Pengayoman Cipinang, Benget meninggal karena sakit paru-paru yang dideritanya.

"Sakit paru-paru. Dikirim semalam jam 21.00 WIB, diterima penjaga malam. Pas mau diperiksa dipasang tensi meninggal jam 21.05 WIB," ujar Kepala RS Pengayoman Cipinang, Danial Rasyid, Selasa (1/10).

Peristiwa ini telah menuai kecaman dari pengacara terdakwa. Pasalnya sebelum menghembuskan nafas terakhir, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kliennya tidak pernah menggubris permintaan agar kliennya menjalani perawatan media.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun enggan disalahkan atas meninggalnya Benget. Melalui juru bicara Janiko Girsang, PN Negeri Jakarta Timur menyatakan hakim sudah memberikan dua kali mengundurkan jadwal vonis kepada Benget karena yang bersangkutan sakit.

Sementara, di tempat berbeda, Mahkamah Agung (MA) juga turut memperkuat pembelaan PN Jakarta Timur. Sebagaimana diungkapkan jubir MA, Gayus Lumbuun, seseorang yang statusnya masih tahanan dan belum dihukum, masih merupakan kewenangan dan tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di mana dia dititipkan.

"Benget itu sudah dipidana atau masih tahanan? Benget itu statusnya apa. Kalau tahanan Hakim belum bisa masuk wilayah seperti itu. Kalau tahanan itu kondisi kesehatan dan lain-lain ada di LP, di LP dimana dia dititipkan," ujar Gayus di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (1/10).

Namun, ungkap Gayus, MA tidak akan mencampuri lebih dalam hal tersebut. Sebab yang bisa menilai benar salahnya hakim yang menyidangkan kasus Benget Situmorang adalah Ketua PN atau Ketua Pengadilan Tinggi.

Walaupun yang meninggal dunia adalah seorang terdakwa, tetapi kasus ini harus tetap diungkap sejelas-jelasnya. Selain untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi supaya melihat apakah benar hak-hak setiap warga negara yang sedang berperkara hukum seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan saat sakit maupun mendapatkan makanan dan minuman sudah dijalankan oleh aparat berwajib seperti polisi, jaksa, maupun pihak Lapas.

Jika dalam penyelidikan ternyata ada pihak yang berbuat salah maka pihak yang berbuat salah patut diberi sanksi agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.


Baca juga :

Pengadilan Menangkan Gugatan Leonard Limato Atas Abraham Alex

Liga Champions : Prediksi Pertandingan Arsenal vs Napoli

Thread Forum JC : Aksi Solidaritas (JCers Goes To Panti Rehab YBMI)  

Kisah Nyata Arwin yang Kehilangan Mata Karena Direnggut Penyakit Mematikan

Apakah Yesus Akan Menolongku ?

Melayani Tuhan Dari Berbagai Penjuru Dunia

Sumber : liputan6.com, merdeka.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami