Langgar Lalu Lintas, Tanya Kenapa?

Nasional / 9 September 2013

Kalangan Sendiri

Langgar Lalu Lintas, Tanya Kenapa?

Lois Official Writer
3469

Banyak masyarakat yang tidak mengerti berbagai peraturan di dalam berlalu lintas terutama saat mereka melakukan pelanggaran. Saat harus berurusan dengan polisi, seringkali dilakukan dengan cara ‘damai’ yaitu dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi yang tak bertanggung jawab. Namun, sudah saatnya kita melek informasi dan mengenal peraturan seperti apa yang diatur saat berlalu lintas.

Beda Slip Merah dan Slip Biru

Berdasarkan laman tmcmetro.com, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan saat melakukan pelanggaran. Polisi memegang surat tilang dengan dua warna yaitu slip merah dan slip biru. Slip merah adalah slip yang diberikan kepada pelanggar jika tidak mengakui kesalahan sehingga harus melakukan sidang.

“(Sedangkan jika diberikan slip biru) setelah ditilang, pelanggan bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang ditunjuk, besar denda yang dibayar harus sesuai ketetapan UU No. 22 2009,” jelas Aipda Tarmin dalam laman tersebut. Dia juga menjelaskan jika mengikuti sidang pengadilan, maka jumlah denda bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan.

Masa Berlaku STNK Habis

Terlambat membayar pajak tahunan STNK, polisi lalu lintas tidak berhak melakukan penilangan ataupun penindakan yang sehubungan dengan itu karena yang berwenang adalah Dispenda. Namun jika masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka bisa ditilang.

Berapa Rincian Besar Denda Pelanggaran?

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, denda minimal sebesar Rp 75.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Sebelumnya, ada baiknya jika kita mengetahui peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas, baik kita menggunakan kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat atau lebih dengan membaca UU No. 22 Tahun 2009 ini. Untuk mengetahui persayaratan teknis dan laik jalan yaitu pasal 285 sedangkan melanggar rambu-rambu dan marka jalan pasal 207, pasal 106 ayat 4. Jika ingin meminta bantuan polisi, telepon 110 atau 021-5296 0770 bisa juga SMS ke 1717 atau email ke lantas.metro.polri.co.id. Mari kita tertib berlalu lintas agar jalanan pun tidak macet dan aman.

 

Baca juga :

Ini Dampak Perceraian Orangtua Pada Anak

Tiga Hal Penting Untuk Dapat Perkenanan Tuhan

Ini Dampak Perceraian Orangtua Pada Anak

Mitos Seputar Kerontokan Rambut dan Kebenarannya

Selamatkan Usaha Anda dari Ancaman Krisis

Sumber : tmcmetro.com by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami