Perang Tweet Benny dan Misbakhun Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber: Tempo.co

Nasional / 7 September 2013

Kalangan Sendiri

Perang Tweet Benny dan Misbakhun Terancam 6 Tahun Penjara

Lori Official Writer
2540

Perang tweet antara Benny Handoko dan Misbakhun melalui akun Twitter @benhan dan @misbakhun harus menempuh jalur hukum. Pasalnya, Benny dituduh telah mencemarkan nama baik mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Misbakhun, dengan tudingan sebagai perampok Bank Century.

Konflik yang terjadi pada 7 Desember 2012 ini, kini terus bergulir. Sejak Misbakhun melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 lalu. Benny lalu resmi menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (6/9). Saat ini Benny dikenakan pasal 27 juncto Pasal 45 Undan-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Namun, setelah Benny mengusulkan penangguhan penahanan, kini ia kembali dibebaskan pada Jumat (6/9) sekitar pukul 22.00. Benny menyampaikan bahwa proses penangguhan yang dijalani tidak terkendala, sebab pihak rutan juga turut membantu. “Bersyukur, proses peangguhannya tidak dipersulit, dari rutan sangat membantu, tadi memang menunggu surat penangguhannya saja yang belum sampai. Saat suratnya sudah ada, langsung dibantu prosesnya sama pihak rutan,” ungkapnya, seperti dilansir Tribunnews.com, Jumat (6/9).

Kasus pencemaran nama baik lewat media sosial memang sudah lazim terjadi dan melibatkan seluruh kalangan tanpa terkecuali. Sistem demokrasi yang seolah memberi kebebasan tanpa batas terhadap siapapun untuk menyatakan pendapat lewat media apapun sepertinya perlu dibenahi.

 


Baca Juga Artikel Lainnya:

Pernikahan Terbaik Tapi Termurah Rp 18 Ribu Saja

Israel Rayakan Tahun Baru Yahudi dalam Damai

Polisi Selamatkan Puluhan Anak Dari Sekte Keagamaan

Djokovic dan Wawrinka Bertemu di Semifinal AS Terbuka

Riddick, Perjuangan Buronan Buangan di Planet Tandus

Tuhan Melihat Kesetiaan Anda

Sumber : Tribunnews | Kompas | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami