Komentari Gereja di Facebook, Pria di Jawa Timur ini Dijadikan Tersangka
Sumber: fox news

Nasional / 14 August 2013

Kalangan Sendiri

Komentari Gereja di Facebook, Pria di Jawa Timur ini Dijadikan Tersangka

Puji Astuti Official Writer
4788

Dianggap mencemarkan nama baik gereja dengan komentarnya di sosial media, seorang fesbuker di Jawa Timur dipolisikan dan dijadikan tersangka. Pria bernama Johan Yan tersebut dijerat dengan Undang-undang tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai surat panggilan dari penyidik, klien saya akan diperiksa Rabu besok, 14 Agustus 2013 sebagai tersangka," demikian pernyataan pengacara Johan, Muhamad Soleh yang dikutip Tempo.co, Selasa (13/8).
Kasus ini dimulai saat Johan membuat status pada akun Facebooknya pada 18 Februari 2013 yang menyatakan: "korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen."

Komentar Johan tersebut terkait pemberitaan tentang dugaan korupsi di Gereja Bethany, Surabaya senilai Rp. 4,7 triliun yang ditangani oleh Polda Jatim. Komentar tersebut ternyata dianggap tidak pantas oleh seorang jemaat bernama Alexander Yunus, dan melaporkan Johan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Walau Johan beritikad baik dengan menghapus komentar tersebut dan juga dimediasi oleh penyidik untuk memimtan pimpinan Gereja Bethany, Pendeta Abraham Alex Tanusaputra namun pelapor tidak mau mencabut perkara tersebut. Menurut penasihat hukum Johan, pelapor meminta kompensasi materi jika ingin laporan tersebut dicabut.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Gereja Bethany, Sumarso menyanggah tuduhan dari Muhamad Soleh dan menyatakan telah mencabut perkara tersebut pada hari Senin (12/8) lalu. Menurut Sumarso, permintaan kompensasi dari pihak pelapor hanyalah bahasa hukum untuk negosiasi, bukan meminta imbalan ataupun pemerasan. Terkait isu korupsi di Gereja Bethany, Sumarso menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, dan hanya isu yang dihembuskan orang yang sakit hati.

Saat ini, bukan hanya hati-hati bicara, namun juga hati-hati berkomentar di sosial media atau secara umum di dunia maya, karena hal itu bisa digunakan sebagai bukti untuk menjerat seseorang ke ranah hukum. Walau ada hak konstitusi untuk bebas berekspresi, namun sudah banyak blogger, ataupun warga yang dijerat hukum karena tulisan atau komentar di dunia maya.

Baca juga artikel lainnya :

Diintimidasi Polisi melalui Facebook, Pemuda Ini Bunuh Diri

Umat Kristen Protes Akun Facebook 'Perawan Maria Seharusnya Aborsi'

Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Dalam Kasus Prita

Penelitia Temukan Petunjuk, Harapan Baru Bagi Penderita Fibromyalgia

Ucapan Terima Kasih Dari Orang Tak Dikenal

Sumber : Tempo.co | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami