Pria ini Dipenjara Karena Robek Cadar Wanita Muslim

Nasional / 15 March 2013

Kalangan Sendiri

Pria ini Dipenjara Karena Robek Cadar Wanita Muslim

eva Official Writer
4603

Seorang pria Prancis yang diduga merobek cadar seorang wanita Muslim dikenakan penangguhan tahanan selama 5 bulan pada Kamis kemarin (14/3).

Pria yang tidak diketahui namanya untuk alasan tertentu (30) ini mengatakan bahwa dia hanya ingin menegakkan hukum negaranya ketika dia menyerang wanita itu di kota Nantes, Perancis. Dia mendekati wanita tersebut di sebuah gelanggang pasar malam tahun lalu dan menarik cadarnya.

Pengadilan Nantes yang mendakwanya mengatakan, “penduduk sipil tidak diperbolehkan main hakim sendiri dalam menegakkan hukum.” Pria yang sebelumnya memberi identitas palsu kepada polisi mengatakan bahwa dia adalah seorang yang taat hukum dan tunduk pada pemerintahan mantan presiden Nicolas Sarcozy. Namun, hakim menilai bahwa pria tersebut telah bertindak main hakim sendiri dan melakukan serangan semata-mata karena dia berprasangka terhadap iman perempuan tersebut.

Sebelumnya, penggunaan cadar dan atribut agama lainnya dilarang sejak pemerintahan Sarkozy karena dianggap sebagai penghinaan terhadap prinsip-prinsip Republik Perancis, dan dianggap pengutil dan teroris karena menyembunyikan identitas mereka sendiri. Namun, sejak tumbangnya Sarcozy pada April tahun 2011 kemarin, pemerintah Prancis resmi mencabut larangan tersebut.

Menurut pengacaranya, terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan penyerangan dan meminta maaf atas apa yang dia lakukan. Ia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada korban, yang juga tetap tak disebutkan namanya, sesuai dengan perintah pengadilan.

Baca juga:

Iklan Jihad Diprotes Keras di San Fransisco

Geng Preman Tembak Mati Bayi 6 Bulan di Chicago

MA Belanda: Ciuman Lidah secara Paksa Bukan Bentuk Pemerkosaan

Akibat Bullying, Bocah 9 Tahun Tewas Gantung Diri

Pelaku Pemerkosaan New Delhi Bunuh Diri

Anjing Penjaga ini Setia Mendampingi Saudaranya yang Buta

Sumber : dailymail / Eva
Halaman :
1

Ikuti Kami