Berita duka kembali terdengar dari nasib buruh migran yang bekerja di Negara Malaysia. Surat kabar New Straits Times melaporkan pengadilan Malaysia telah menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia (19/2).
Yuliana, 24, terbukti bersalah atas percobaan pembunuhan dan penyiksaan atas seorang bayi berumur 4 bulan. Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit setempat.
Kejadian penyiksaan terjadi pada Jumat lalu dan terekam oleh CCTV. Ibu korban, Nina Suraya Sulaiman mengatakan kepada salah satu media cetak bahwa dia sedang sarapan ketika sedang menyaksikan peristiwa sadis itu melalui telepon seluler yang terhubung dengan kamera video, padahal Yuliana baru bekerja selama 1 hari.
Hakim pengadilan Kuantan, Mohd Azhar Otham mengatakan hukuman yang dijatuhkan pada Yuliana tidak hanya merupakan pelajaran bagi terpidana namun juga untuk publik. Saat ini, pihak KBRI belum dapat diminta informasi lebih lanjut mengenai insiden yang kembali menambah sederetan kasus TKI di luar negeri.
Baca juga artikel yang lain:
Kate Middleton Dicap Sebagai Boneka Plastik
Gereja Meksiko Terapkan Sistem Keamanan Lampu Lalu Lintas
Waspada, Modus Pemerkosaan Lewat Media Kencan Kristen
Patung Budha,Barbie, dan Simpson Dilarang Di iran
Chris Bacon, Babi Imut Sensasional Di Youtube
Sumber : BBCIndonesia/Eva