Banding Dikabulkan, Pendeta Hadassah Kembali Disidang Hari Ini

Internasional / 30 May 2012

Kalangan Sendiri

Banding Dikabulkan, Pendeta Hadassah Kembali Disidang Hari Ini

Lestari99 Official Writer
5561

Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pendeta Hadassah Werner atau yang memiliki nama Heidi Euginie memasuki babak baru. Setelah sebelumnya nota keberatan terdakwa dikabulkan majelis hakim dalam sidang pada 12 April lalu yang menjadikan Pendeta Hadassah dibebaskan dari segala tuntutan ternyata tak diterima begitu saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan sela yang dimenangkan terdakwa itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan PT telah mengabulkan permohona JPU untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Karena banding yang diajukan jaksa dikabulkan di PT, sidang akan dilanjutkan kembali. Menurut jadwal, rencananya sidang akan dilanjutkan Rabu (30/5),” ujar Panitera Pidana Umum Pengadilan Negeri Bandung Sophan Girsang saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/5) sebagaimana dilansir Detik News.

Sophan mengatakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut masih tetap sama, yaitu dengan ketua majelis hakim Jeferson Tarigan. Namun Sophan belum memastikan apakah sidang akan diteruskan langsung dengan pemeriksaan saksi atau tidak.

Mantan gembala sidang dari Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong Bandung ini didakwa JPU dengan pasal penodaan agama KUHP pasal 156 huruf a tentang perbuatan yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum. JPU menilai khotbah yang disampaikan Pendeta Hadassah menyinggung umat beragama dan bertentangan dengan ajaran di Alkitan.

Namun kemudian majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa dengan menyatakan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku sehingga batal demi hukum. Di antaranya dakwaan JPU tidak memuat perbuatan nyata terdakwa yang mengandung unsur pidana.

Pertentangan-pertentangan antara saudara seiman seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi apalagi sampai masuk ke ranah hukum. Sebagai orang Kristen di negeri ini, mari tetap berpegangan tangan bersatu hati untuk tidak saling menjatuhkan, menyebarkan kebencian kepada saudara seiman dan saling mendukung dalam kasih.

 

Baca Juga:

Sumber : Detik News
Halaman :
1

Ikuti Kami