GBI Berharap Solusi Pemerintah Terhadap Penutupan Gereja

Internasional / 22 October 2012

Kalangan Sendiri

GBI Berharap Solusi Pemerintah Terhadap Penutupan Gereja

daniel.tanamal Official Writer
3614

Pimpinan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Jalan HT Daudsyah No. 47, Peunayong, Banda Aceh, Pendeta Nico Tarigan berharap solusi dari pemerintah terkait penutupan gereja di Kecamatan Kuta Alam, yang ditutup Senin (15/10) lalu, karena belum mengantongi izin sesuai peraturan SKB Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

"Kami akui, ada izin yang belum terpenuhi. Gereja itu organisasi. Secara bangunan bisa menumpang. Tapi seandainya pemilik gereja tidak memberikan izin, kami bisa apa? Kami berharap ada solusi yang lebih baik dari Pemerintah Kota (Banda) Aceh," ujarnya.

Dirinya juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Aceh telah merekomendasikan bahwa ibadah dapat dilanjutkan di tempat peribadatan yang sudah memiliki izin. Terkait perizinan, hingga kini pihak mereka sedang dalam proses negosiasi dengan pihak gereja yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Wilayah Aceh Kemenag.

"Kami tidak ada misi tertentu maupun pendangkalan akidah. Kami sudah delapan tahun di sini. Silakan tanyakan ke Lurah maupun masyarakat sekitar, apakah kami melakukan pendangkalan akidah?" katanya.

Dilaporkan bahwa terdapat sembilan gereja dan enam vihara yang ditutup karena belum mengantongi izin yang sesuai dengan syarat. Padahal sudah lama permohonan izin pendirian bangunan untuk beribadah diajukan. Pada kasus seperti inilah seharusnya pemerintah dapat turun langsung untuk menyelesaikannya. Pembiaran dan ketidakpedulian hanya akan membuat diskriminasi terus berlanjut.

 

 

 

 

 

 


Sumber : beritasatu
Halaman :
1

Ikuti Kami