Tidak Perawan, Remaja Ini Dihukum Cambuk Depan Publik

Nasional / 9 September 2012

Kalangan Sendiri

Tidak Perawan, Remaja Ini Dihukum Cambuk Depan Publik

Lois Official Writer
2864

Seorang gadis berusia 16 tahun yang mengaku melakukan hubungan seks sebelum menikah, di bawah undang-undang syariah sehingga membuat pengadilan Maladewa menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum kepadanya. Remaja yang tidak disebutkan namanya itu dinyatakan bersalah setelah keluarganya mengatakan dia melakukan hubungan seks dengan seorang pria 29 tahun pada Juli lalu.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan bahwa gadis itu dapat menolak hukuman cambuk di depan publik dan menggantinya dengan hukuman delapan bulan tahanan rumah di bawah undang-undang lokal. Hukuman cambuk itu akan dilakukan ketika gadis itu menginjak usia 18 tahun. Sementara itu, sang pria pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sebuah persidangan di daerah Raa pada hari Minggu, beberapa waktu yang lalu.

Namun, hukuman cambuk sendiri bertentangan dengan tekanan PBB agar menghindari hukuman fisik bagi wanita. Putusan pengadilan itu terjadi 10 bulan setelah pimpinan badan HAM PBB, Navi Pillay mendesak Maladewa untuk berhenti menjatuhkan hukuman cambuk kepada wanita atas kasus melakukan hubungan seks di luar nikah.

Di dalam mendidik anak, terutama anak gadis, cobalah untuk mempergunakan kasih dan ketaatan di dalam Tuhan. Hal ini sangat diperlukan agar mereka mampu menjaga dirinya sendiri dan hidup dalam takut akan Tuhan. Bukannya dihukum setelah dia melakukan suatu kesalahan. Karena siapa tahu, orang tua dapat menjadi salah satu penyebab dari kesalahannya itu. Jadi, jangan limpahkan anak-anak hukuman, tapi didiklah mereka dengan takut akan Tuhan.

 

Baca Juga :


Suka Mengunyah Es Tanda Orang Menderita Anemia

Siapa Bilang Anak Sekolah Tidak Bisa Memberi?

Overcome Jeremy Camp Luar Biasa!!

Ini Dia CD Hip Hop Rohani yang Patut Dibeli

Sumber : afp - yahoo by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami