Tindakan Foke Tidak Sejalan Dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Nasional / 4 September 2012

Kalangan Sendiri

Tindakan Foke Tidak Sejalan Dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Budhi Marpaung Official Writer
3070

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang mengeluarkan SK Gubernur No. 1971 Tahun 2011 tentang informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang kini sedang digalakkan di Indonesia.

Menurut aktivis ICW, Febri Hendri, akibat keluarnya peraturan yang ditandatangi oleh Foke tersebut, banyak sekolah yang mengelak memberikan Surat Pertanggung Jawaban jika masyarakat meminta informasi tersebut.

Padahal, lanjut Febri, dengan adanya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dikelola oleh Badan Publik seperti sekolah.

Untuk diketahui, ICW hari ini mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait transparansi dana BOS dan BOP di lima SMP Jakarta, ke empat pengadilan di Jakarta.

“ICW diwakili oleh kuasa hukum pengacara David Tobing dkk,” ujar Febri.

Berdasarkan keputusan KIP, Kepala Dinas DKI Jakarta dan 5 kepala sekolah SMP Negeri, yakni SMPN 190 Jakarta Barat, SMPN 95 Jakarta Utara, SMPN 84 Jakarta Utara, SMPN 67 Jakarta Selatan, dan SMPN 28 Jakarta Selatan berkewajiban untuk memberikan salinan dokumen APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) dan keuangan lain termasuk kuitansi dan SPJ terkait pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 di sekolah tersebut.

Namun pihak Dinas Pendidikan dan sekolah sampai saat ini sejak dilakukan pengajuan informasi publik pada 6 Mei 2010, tidak kunjung memberikan informasi yang diminta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Foke terhadap apa yang diungkapkan ICW.

Baca juga :

Forum JC : Apakah berdoa saja cukup ? 

Me Without You

Tunduklah Kepada Allah

Ketika Aku dan Dia Berbeda Selera

Sumber : tempo.co, antarasumbar.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami